PropertiNews.id, Tangerang – Proyek pengerjaan konstruksi jalan tol
Serang-Panimbang diberhentikan sementara selama 14 hari karena terdapat laporan
satu orang pekerja atau karyawan di lokasi proyek yang saat ini berstatus Pasien
Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19.
Pemberhentian
sementara proyek ini sesuai dengan keputusan dan instruksi dari Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, No 02/IN/M/2020
tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang
terbit pada 27 Maret 2020.
Keputusan ini
berlaku sejak pengajuan surat usulan penghentian sementara oleh Direktur
Jenderal (Dirjen) Bina Marga dan mendapat persetujuan dari Menteri PUPR
tertanggal 16 April 2020. Sementara pengerjaan konstruksi dapat dimulai kembali
apabila kondisi di lapangan dinyatakan aman.
Baca Juga : Crown Group, Pengusaha Properti Asal RI Kembangkan Proyek di AS di Tengah Pandemi
Menter Basuki
mengatakan, penghentian sementara ini tidak melepaskan hak dan kewajiban
pengguna dan penyedia jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi,
subkontraktor, produsen, dan pemasok yang terlibat.
“Artinya, upah
tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap
melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya
pencegahan dan penanganan COVID-19” kata Basuki.
Sebagai
informasi, Jalan Tol Serang-Panimbang ini memiliki panjang 83,67 Kilometer (km)
yang terbagi menjadi 3 Seksi, yakni Seksi 1 Ruas Serang-Rangkasbitung (26,50
km), Seksi 2 Ruas Rangkasbitung-Cileles (24,17 km), dan Seksi 3 Ruas Cileles-Panimbang
(33 km).
Kehadiran jalan
tol ini nantinya akan menjadi akses pendukung menuju Kawasan Ekonomi Khusus
(KEK) Tanjung Lesung dan kawasan wisata Taman Nasional Ujung Kulon serta
memberikan kemudahan dan efisiensi waktu perjalanan lantaran akan tersambung
dengan Tol Jakarta-Merak. Tol ini ditargetkan selesai dan bisa beroperasi pada
tahun 2022 mendatang. (ZH)