Properti Kembali Menggeliat, BTN Serta Pengembang Minta Relaksasi PPN Rumah Diperpanjang

image

PropertiNews.id, Tangerang – Untuk mendorong industri properti, Pemerintah mengeluarkan relaksasi aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar. Relaksasi yang diberikan ini ternyata cukup efektif untuk mendorong sektor perumahan.  Industri properti khususnya perumahan terus mengalami peningkatan yang cukup baik sejak awal tahun hingga saat ini. Adapun relaksasi yang diberikan pemerintah tersebut berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.

Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, insentif PPN yang telah diberikan pemerintah kepada industri properti telah mendorong minat masyarakat untuk memiliki rumah. Hal ini terlihat dari pengajuan KPR yang masuk ke Bank BTN pada kuartal I-2021 yang mengalami kenaikan signifikan.

“Industri perumahan telah membuktikan menjadi salah satu sektor yang membantu pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah sudah sangat membantu sektor perumahan dalam bangkit kembali dengan berbagai insentif yang dikucurkan. Kita juga mendukung permintaan REI untuk memperpanjang insentif PPN karena memang PPN itu bisa dimanfaatkan jika transaksi terjadi. Jadi kalua diperpanjang, sangat membantu meningkatkan demand”, kata Haru.

Masyarakat harus tahu, insentif PPN yang diberikan pemerintah ini tentu  memiliki syarat, salah satunya diharuskan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni pada periode pemberian insentif. 100% PPN akan ditanggung oleh pemerintah untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Sedangkan untuk rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 Miliar, pemerintah akan menanggung PPN nya sebesar 50%.

Dengan adanya relaksasi dari pemerintah ini, Real Eastat Indonesia (REI) mencatat adanya kenaikan penjualan rumah hingga 15% pada kuartal I/2021. Kenaikan diprediksi lebih besar lagi pada kuartal II/2021 seiring dengan mulai pulihnya ekonomi nasional. Dengan positifnya dampak relaksasi PPN ini terhadap penjualan rumah, DPP REI meminta pemerintah untuk memperpanjang aturan relaksasi PPN tersebut. (ZH) 

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo