PropertiNews.id, Tangerang – Jembatan Teluk Kendari yang dibangun oleh
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sepanjang 1,34 km, saat
ini progresnya telah mencapai 92 persen atau hampir rampung. Jembatan ini
nantinya akan menghubungkan kawasan Pelabuhan Kota Lama dengan Kecamatan Poasia
di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XXI Kendari (Sultra) Yohanis Tulak Todingrara
mengatakan, pembangunan Jembatan Teluk Kendari ini dilaksanakan dengan tetap
mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
“Lokasi proyek
juga dilengkapi dengan bililk klinik yang bekerja sama dengan rumah sakit
terdekat untuk pemeriksaan kesehatan rutin 2 kali sehari pada pagi dan sore
hari” kata Yohanis dalam keterangan tertulisnya.
Mengutip dari
Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Menteri Basuki Hadimuljono mengatakan,
konektivitas antar wilayah diperlukan agar pergerakan orang, barang dan
logistik lebih cepat dan efisien dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Disamping
itu, dengan konektivitas yang semakin baik, diharapkan dapat meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan regional. Oleh sebab itu, dibangunnya jembatan ini juga
diharapkan mampu memulihkan percepatan ekonomi pasca pandemi COVID-19.
Baca Juga : BTN Ajak Pengembang Bangun Rumah Rakyat untuk Dukung New Normal di Indonesia
Jembatan Teluk
Kendari ini dibangun juga untuk mendukung pengembangan wilayah Kota Kendari
bagian Selatan dengan daerah Poasia dan Pulau Bungkutoko yang akan dikembangkan
menjadi kawasan industri dan kawasan pemukiman.
Jembatan ini
nantinya juga akan terhubung dengan jalan nasional dan jalan lingkar luar (Outer Ring Road) Kota Kendari sepanjang
40 km yang menghubungkan Kota Kendari dengan Kabupaten Konawe.
Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XXI Kendari Ditjen Bina Marga dengan
konsorsium kontraktor PT.PP dan PT Nindya Karya, bertanggung jawab atas
pembangunan Jembatan Teluk Kendari ini. Adapun anggaran untuk pembangunan
jembaran ini adalah sebesar Rp809 miliar yang bersumber dari APBN Kementerian
PUPR melaui skema kontrak tahun jamak (MYC) 2015-2020. (ZH)