PropertiNews.id, Tangerang – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional (PSN). Adapun Perpres tersebut diteken pada tanggal 19 Mei
2020, dan resmi mencabut Perpres No.102/2016.
Pemerintah
berpendapat bahwa Perpres Nomor 102 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan
perkembangan kebutuhan pendanaan pengadaan tanah PSN sehingga Perpres tersebut
harus diganti.
Adapun dalam
Perpres No.66/2020 menjelaskan tentang alokasi dana pengadaan tanah bersumber
dari investasi pemerintah. Yaitu anggaran yang telah dicairkan dari rekening
kas umum negara.
“Pada saat
peraturan Presiden berlaku alokasi dana pengadaan tanah yang bersumber dari
investasi pemerintah yang telah dicairkan dari rekening kas umum negara dapat
digunakan dan dilakukan penyesuaian untuk pembayaran ganti kerugian pengadaan
tanah” isi Perpres dalam Pasal 38.
Mekanisme
pembayaran ganti kerugian ini akan dilakukan oleh Menteri Keuangan kepada pihak
yang berhak secara langsung atau pembayaran kepada badan usaha yang terlebih
dahulu melakukan ganti rugi.
Baca Juga : Di Tengah Pandemi, China Tawarkan Diri untuk Mengerjakan Sejumlah Proyek Infrastruktur RI
Sementara pada
Perpres yang lalu yakni No.102/2016, pemerintah tidak mengamanatkan tanggung
jawab khusus kepada Pemerintah Daerah dan penilai pertanahan. Pemerintah hanya
melibatkan Menteri Keuangan, Kementerian/Lembaga teknis terkait, Menteri
ATR/BPN, dan pihak yang berhak.
Di Perpres
terbaru ini, pemerintah daerah ikut dilibatkan dan bertanggung jawab atas
penetapan lokasi pendanaan tanah dan penilai pertanahan yang bertanggung jawab
atas penilaian yang dilaksanakan sebagi dasar pembayaran uang ganti kerugian.
Selanjutnya,
dalam Pasal 21 Perpres 66/2020 juga disebutkan, pengadaan tanah dalam
pelaksanaan PSN dapat menggunakan dana badan usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan
perjanjian untuk dan atas nama Kementerian/Lembaga (K/L) dalam rangka
penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum sesuai peraturan
perundang-undangan. (ZH)