Presiden Terbitkan Perpres Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Proyek Strategis Nasional

image

PropertiNews.id, Tangerang – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Adapun Perpres tersebut diteken pada tanggal 19 Mei 2020, dan resmi mencabut Perpres No.102/2016.

Pemerintah berpendapat bahwa Perpres Nomor 102 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendanaan pengadaan tanah PSN sehingga Perpres tersebut harus diganti.

Adapun dalam Perpres No.66/2020 menjelaskan tentang alokasi dana pengadaan tanah bersumber dari investasi pemerintah. Yaitu anggaran yang telah dicairkan dari rekening kas umum negara.

“Pada saat peraturan Presiden berlaku alokasi dana pengadaan tanah yang bersumber dari investasi pemerintah yang telah dicairkan dari rekening kas umum negara dapat digunakan dan dilakukan penyesuaian untuk pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah” isi Perpres dalam Pasal 38.

Mekanisme pembayaran ganti kerugian ini akan dilakukan oleh Menteri Keuangan kepada pihak yang berhak secara langsung atau pembayaran kepada badan usaha yang terlebih dahulu melakukan ganti rugi.

Baca Juga : Di Tengah Pandemi, China Tawarkan Diri untuk Mengerjakan Sejumlah Proyek Infrastruktur RI

Sementara pada Perpres yang lalu yakni No.102/2016, pemerintah tidak mengamanatkan tanggung jawab khusus kepada Pemerintah Daerah dan penilai pertanahan. Pemerintah hanya melibatkan Menteri Keuangan, Kementerian/Lembaga teknis terkait, Menteri ATR/BPN, dan pihak yang berhak.

Di Perpres terbaru ini, pemerintah daerah ikut dilibatkan dan bertanggung jawab atas penetapan lokasi pendanaan tanah dan penilai pertanahan yang bertanggung jawab atas penilaian yang dilaksanakan sebagi dasar pembayaran uang ganti kerugian.

Selanjutnya, dalam Pasal 21 Perpres 66/2020 juga disebutkan, pengadaan tanah dalam pelaksanaan PSN dapat menggunakan dana badan usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian untuk dan atas nama Kementerian/Lembaga (K/L) dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum sesuai peraturan perundang-undangan. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo