PropertiNews.id, Tangerang – Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama
Polri membongkar praktik mafia pertanahan di sejumlah daerah di Tanah Air.
Praktik itu dinilai telah menghambat investasi dari dalam maupun luar
negeri dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, kasus mafia tanah
ini salah satunya berupa memalsukan dokumen sertifikat tanah. Ia melanjutkan,
adanya mafia tanah ini telah merugikan masyarakat hingga Rp 200 miliar.
“Kasus yang diekspo hari ini yaitu
bagaimana mafia pertanahan ini, bertindak demikian rupa, berhasil menipu
masyarakat sampai Rp 200 miliar. Kasus di Banten, itu bisa menghambat investasi
paling sedikit Rp 50 triliun itu impact nya luar biasa” Kata Sofyan.
Sofyan juga mengungkapkan, beberapa waktu
lalu Presiden Joko Widodo sangat kecewa lantaran tidak ada satupun dari
puluhan perusahaan yang keluar China lantaran trade war masuk ke Indonesia.
Salah satu masalahnya adalah ketidakpastian hukum di Indonesia terutama masalah
tanah.
Ia mencontohkan kasus yang terjadi di
Banten. Disana, perusahaan asal Korea Selatan Lotte Chemical
berinvestasi hampir US$4 miliar. apabila proyek itu terealisasi, maka Indonesia
akan menghemat banyak devisa hingga menciptakan lapangan kerja. Namun, ada kendala
dari sisi tanah.
Baca Juga : PT INKA Telah Mengirimkan LRT
Jabodebek dari Madiun Menggunakan Truk
Direktur Jenderal Penanganan Masalah
Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Raden Bagus Widjayanto mengatakan, kasus
mafia tanah yang telah terdeteksi oleh pihaknya tahun ini ada sekitar 60.
“Tahun ini ATR/BPN menangani 60 kasus
terindikasi mafia tanah” kata Raden.
Saat ini pihaknya bersama kepolisian
sedang menangani kasus tersebut. Pada gilirannya akan diungkap seperti apa
modus yang dilakukan para oknum mafia tanah. (ZH)