PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021. Dengan diperpanjangnya PPKM tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian beberapa aturan, salah satunya mengenai pembukaan mal dan pusat perbelanjaan. Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal di 4 kota dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen.
“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan protokol kesehatan” kata Luhut Binsar Pandjaitan Menko Kemaritiman dan Investasi.
Luhut menambahkan, agar kegiatan mal tidak memicu penyebaran corona, pengunjung akan diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksin covid. Ia juga menekankan protokol kesehatan harus tetap dipatuhi oleh pihak pengelola dan pengunjung.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, terdapat empat daerah yang melakukan PPKM level 4 yang akan diuji coba dalam implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Empat daerah tersebut yakni DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya. Kegiatan akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00.
Selama masa uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan, pemerintah juga menerapkan syarat umur. Salah satu kategori umur yang tidak boleh masuk yakni anak di bawah usia 12 tahun serta orang tua di atas usia 70 tahun. (ZH)