PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah
mulai memberlakukan kebijakan baru untuk mencegah penularan virus corona di
Indonesia. Adapun kebijakan baru tersebut ialah Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. Selama periode
ini, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dan restoran dibatasi hingga
pukul 19.00 WIB. Namun, dengan diberlakukannya PPKM ini dinilai dapat
menjadikan mal dan restoran semakin terpuruk karena tingkat kunjungan turun
secara signifikan.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI)
menilai, diberlakukannya kebijakan ini akan berdampak pada ekonomi yang
terhambat. Salah satunya pada sektor pusat perbelanjaan di Jakarta dan wilayah
lain. Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja juga menilai, bukan tidak mungkin
nantinya aka nada mal yang harus gulung tikar dan menutup usaha mereka karena
adanya pembatasan sosial yang kembai diperketat ini.
“Pembatasan tentunya akan mengakibatkan terhambatnya
kembali perekonomian yang sebenarnya saat ini sudah mulai menghasilkan
pergerakan, meskipum masih berlangsung secara bertahap. Jadi, dengan adanya
pembatasan ini maka pusat perbelanjaan akan kehilangan salah satu waktu puncak
(peak hour) kunjungan dari pengunjung” kata Alphon.
Tak hanya mal, restoran dan kafe juga akan kehilangan
bisnis makan malam. Ini dikarenakan restoran dan kafe hanya diperbolehkan
melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25 persen dan
harus menutup operasionalnya pada pukul 19.00 WIB.
Oleh sebab itu, pihak APPBI meminta pemerintah serius
dalam menerapkan pembatasan ini. Perlu ada penerapan protokol Kesehatan yang
ketat, disiplin, dan konsisten. Ini perlu dilakukan agar pengetatan pembatasan
ini bisa berjalan dengan efektif. (ZH)