PropertiNews.id
, Tangerang – Jajaran
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap pengembang kasus perumahan syariah
fiktif. Kali ini polisi berhasil menangkap empat tersangka terkait kasus
penipuan itu, masing-masing berinisial MA, SW,CB, dan S, dan masih ada dua
orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Metro Jaya,
Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, sindikat tersebut telah berhasil
menipu 3.680 korban. Sementara total kerugiannya mencapai Rp40 miliar.
“(Para tersangka)
menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perumahan syariah. Harganya
murah, tanpa riba, tanpa checking bank sehingga
masyarakat tertarik. Ada 3.680 korban, dari itu semua kita sudah memeriksa 63
korban” kata Gatot.
Polda Metro Jaya berharap
para korban turut membantu aparat Kepolisian untuk memburu aset-aset milik PT
Wepro Citra Sentosa (WCS) yang merupakan pengembang dari perumahan syariah fiktif ini. Di samping itu, Polda Metro Jaya kini
telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
guna mengetahui rekam jejak transaksi keuangan mereka selama menjalankan aksi.
Dalam menjalankan
aksi penipuan tersebut, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
Tersangka MA misalnya, merencanakan pembangunan perumahan fiktif ini dan
berperan sebagai Komisaris PT Wepro Citra Sentosa.
Tersangka SW berperan
sebagai Direktur Utama PT Wepro Citra Sentosa. Ia berperan menjalankan
perusahaan dan bekerja sama dengan pihak lain untuk penjualan perumahan fiktif.
Tersangka CB berperan
sebagai pegawai pemasaran. Ia juga berperan untuk membuat iklan serta brosur
untuk meyakinkan para konsumen.
Sedangkan tersangka S
berperan sebagai pemegang rekeming yang menampung uang para korban. Ia
merupakan istri dari tersangka MA.
Dalam menjalankan
aksi penipuannya, para tersangka berjanji bahwa perumahan syariah itu akan
dibangun di wilayah Tangerang Selatan dan Banten. Selain itu, para tersangka
juga berjanji pada korban bahwa pembangunan akan selesai pada Desember 2018.
Baca Juga : Masih Macet, Pemerintah akan Evaluasi Tol Japek Setelah Nataru
Akibat perbuatannya,
para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau
Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal
156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun
2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka pun terancam hukuman pidana di atas
20 tahun penjara. (ZH)