PropertiNews.id, Tangerang - Banyak pengembang properti baru bermunculan di Indonesia, dan untuk menjadi yang terdepan, mereka menggunakan berbagai cara untuk menarik konsumen. Salah satunya adalah dengan menawarkan kemudahan dalam pembayaran. Banyak jenis pembayaran yang ditawarkan, namun yang paling disukai konsumen saat ini adalah jenis pembayaran KPR.
Apa itu KPR? KPR merupakan singkatan Kredit Pemilikan Rumah. Konsumen diberi kemudahan ketika ingin membeli rumah dengan cara mencicil dan yang dijadikan jaminan adalah rumah itu sendiri.
Mayoritas konsumen di Indonesia memilih KPR karena mereka tidak perlu menunggu lama untuk memiliki rumah. Cukup menyediakan dana awal 20%-30% dari harga rumah sebagai uang muka, rumah bisa langsung ditempati, bahkan bisa pula dijadikan investasi karena harganya yang terus melambung tinggi. Bukan hanya rumah, pengembang apartemen juga mulai menawarkan sistem pembayaran KPR pada konsumennya.
Jenis pembayaran ini juga sangat didukung pemerintah karena membantu mewujudkan kebijakan pemerintah yang ingin semua warganya memiliki hunian yang layak. KPR juga menjadi sumber pemasukan bagi negara, melalui pengurusan pajak, biaya perizinan seperti Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang diajukan oleh pihak pengembang maupun konsumen.
Sistem pembayaran KPR tidak sepenuhnya berjalan mulus. Ada beberapa masalah yang muncul saat pelaksanaannya, seperti besarnya beban tunggakan akibat debitur kurang memperhitungkan cicilan per bulan yang wajib dibayar ataupun cicilan tiba-tiba membengkak akibat bunga bank yang tinggi (floating).
Diharapkan ke depannya sistem ini bisa diaplikasikan secara maksimal, sehingga manfaatnya untuk rakyat dan pemerintah semakin terasa. Bahkan alangkah baiknya jika akan muncul jenis pembayaran lain yang lebih baik, bisa meringankan beban rakyat ketika membeli hunian dan menguntungkan negara, tanpa harus merugikan pihak pengembang.