PropertiNews.id, Tangerang – Seiring dengan masih tingginya minat masyarakat
dalam mencari hunian tapak di Indonesia, membuat Perumnas gencar mengembangkan
kasawan rumah tapak. Kali ini Perum Perumas menggandeng PTPN II untuk
mengembansgkan konsep integrated new
township Kota Mandiri Bekala di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Direktur Utama
Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro mengatakan, pembangunan kawasan ini akan
dimulai pada bulan Juli ini, dan rencananya akan terintegrasi langsung dengan
transportasi kereta api. Nantinya, stasiun kereta api nya akan berada tepat di
depan kawasan tersebut.
“Kawasan ini
akan berada di lahan selua kurang lebih 854 Ha, dimana pemangunannya akan
dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama akan berkonsentrasi pada luasan
lahan 50 Ha atau setara dengan 2.175 hunian. Lebih dari 50 persen dari unit
hunian tersebut akan ditujukan untuk segmen Masyarakat Berpenghasilan Rendah”
kata Budi.
Nantinya di
kawasan Kota Mandiri Bekala ini bukan hanya dibangunkan rumah, namun juga
terdapat zona komersial dan yang paling penting adalah terintegrasi langsung
dengan transportasi massal.
Dengan
terintegrasinya kawasan ini dengan transportasi massal, tentunya akan sangat
memudahkan aktivitas sehari-hari masyarakat.
Tidak hanya di
Kota Mandiri Bekala, Perumas juga bekerjasama dengan PT KAI (Persero) dalam
pengembangan stasiun baru di Parung Panjang Bogor dengan nama Perumnas
Parayasa. Konsep terintegrasi langsung dengan stasiun baru tersebut merupakan
kawasan rumah tapak yang tengah dikembangkan Perumnas di wilayah Jabodetabek.
“Saat ini IMB
untuk Kota Mandiri Bekala sedang berproses di Pemkab Deli Serdang, kami
berharap IMB dapat segera terbit” kata Direktur PTPN II, Marisi Butar-butar.
Baca Juga : Tol Kuala Tanjung - Parapat Permudah Akses Wisata ke Danau Toba
Marisi juga
menjelaskan terkait fakor kepastian hukumnya, lokasi pengembangan Kota Mandiri Bekala
adalah milik PTPN II sesuai dengan surat rekomendasi dari DPRD Sumatera Utara
Nomor 1295/18/Sekr tanggal 25 Mei 2018. Kementerian ATR/BPN juga telah menerbitkan
HGB nomor 1938/2020 dan 1939/2020 dengan total luas sekitar 241 hektar sebagai
dasar pengembangan di tahap pertama. (ZH)