Perumnas Bersama PTPN II Bangun Kota Mandiri Bekala di Sumatera Utara

image

PropertiNews.id, Tangerang – Seiring dengan masih tingginya minat masyarakat dalam mencari hunian tapak di Indonesia, membuat Perumnas gencar mengembangkan kasawan rumah tapak. Kali ini Perum Perumas menggandeng PTPN II untuk mengembansgkan konsep integrated new township Kota Mandiri Bekala di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro mengatakan, pembangunan kawasan ini akan dimulai pada bulan Juli ini, dan rencananya akan terintegrasi langsung dengan transportasi kereta api. Nantinya, stasiun kereta api nya akan berada tepat di depan kawasan tersebut.

“Kawasan ini akan berada di lahan selua kurang lebih 854 Ha, dimana pemangunannya akan dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama akan berkonsentrasi pada luasan lahan 50 Ha atau setara dengan 2.175 hunian. Lebih dari 50 persen dari unit hunian tersebut akan ditujukan untuk segmen Masyarakat Berpenghasilan Rendah” kata Budi.

Nantinya di kawasan Kota Mandiri Bekala ini bukan hanya dibangunkan rumah, namun juga terdapat zona komersial dan yang paling penting adalah terintegrasi langsung dengan transportasi massal.

Dengan terintegrasinya kawasan ini dengan transportasi massal, tentunya akan sangat memudahkan aktivitas sehari-hari masyarakat.

Tidak hanya di Kota Mandiri Bekala, Perumas juga bekerjasama dengan PT KAI (Persero) dalam pengembangan stasiun baru di Parung Panjang Bogor dengan nama Perumnas Parayasa. Konsep terintegrasi langsung dengan stasiun baru tersebut merupakan kawasan rumah tapak yang tengah dikembangkan Perumnas di wilayah Jabodetabek.

“Saat ini IMB untuk Kota Mandiri Bekala sedang berproses di Pemkab Deli Serdang, kami berharap IMB dapat segera terbit” kata Direktur PTPN II, Marisi Butar-butar.

Baca Juga : Tol Kuala Tanjung - Parapat Permudah Akses Wisata ke Danau Toba

Marisi juga menjelaskan terkait fakor kepastian hukumnya, lokasi pengembangan Kota Mandiri Bekala adalah milik PTPN II sesuai dengan surat rekomendasi dari DPRD Sumatera Utara Nomor 1295/18/Sekr tanggal 25 Mei 2018. Kementerian ATR/BPN juga telah menerbitkan HGB nomor 1938/2020 dan 1939/2020 dengan total luas sekitar 241 hektar sebagai dasar pengembangan di tahap pertama. (ZH)

 

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo