Permudah Ajukan KPR di Masa Pandemi, BTN Berikan Layanan “KPR From Home”

image

PropertiNews.id, Tangerang – Meski sudah memasuki era new normal, setiap orang masih harus dituntut untuk dapat menjaga jarak serta mentaati protokol kesehatan yang dibuat. Dengan adanya kebijakan tersebut, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menawarkan solusi kemudahan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk masyarakat melalui layanan bertajuk “KPR From Home The New Normal”.

Melalui program ini, kemungkinan bagi calon debitur atau konsumen untuk mengajukan berkas aplikasi KPR/KPA secara online melalui Portal BTN Properti.

Executive Vice President Nonsubsidized Mortgage & Personal Lending Division (NSLD) Bank BTN Suryanti Agustinar mengatakan, BTN akan terus berupaya untuk memberikan layanan yang prima dan menjawab kebutuhan pasar khususnya terkait pembiayaan KPR KPA.

“Melalui produk baru ini, BTN memberikan keringanan kredit bagi nasabah antara lain bebas biaya provisi, bebas biaya administrasi, bebas biaya apprasial serta bunga angsuran yang cukup ringan mulai dari 3 fixed 1 tahun yang merupakan hasil kerja sama dengan pengembang” kata Suryanti.

Baca Juga : Diberikan Mandat oleh Pemerintah, SMF Diminta Dorong Sektor Perumahan

Ia melanjutkan, pasca pemberlakuan pada priode Juli-September 2020, nasabah tidak optomatis dikenakan ketentuan floating rate setelah suku bunga promo berakhir.

Sebaliknya, nasabah akan diberikan kepastian angsuran yang rendah selama 5 tahun ke depan dan mendapatkan tambahan keringanan dengan hanya membayar angsuran bunga selama dua tahun pertama melalui fasilitas KPR/KPA Zero.

Kondisi pandemi ini juga mendorong BTN untuk memberikan stimulus kemudahan KPR/KPA melalui simpifikasi pengajuan dokumen. Jadi, nasabah cukup memberikan tiga dokumen di awal pengajuan sampai keluar persetujuan.

Selain itu, seluruh proses kredit juga bisa dilakukan secara online seperti pengajuan berkas melalui website BTN, atau Mobile Apps BTN Properti yang dapat diunduh di play store maupun app store. Nasabah juga bisa melakukan pembayaran booking fee dan tracking posisi berkas pada aplikasi tersebut. (ZH) 

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo