PropertiNews.id, Tangerang - Amnesti Pajak baru diberlakukan Juli 2016, namun negara sudah meraup ratusan triliun rupiah dari penerimaan pajak. Pada dasarnya, amnesti pajak ingin memberikan keringanan kepada para pengusaha wajib pajak yang telat melaporkan kekayaannya hingga tahun 2015 lalu.
Dengan melaporkan kekayaannya, para pengusaha wajib pajak justru akan dikenakan tarif lebih murah selama masa amnesti dan berlaku normal kembali setelah masa amnesti berakhir. Untuk yang belum lapor hingga tahun 2015, mereka akan dikenakan denda yang lebih kecil.
Di sektor properti, ada dua jenis pengusaha yang tergolong wajib pajak yakni pemegang saham dan pengurus perusahaan. Tiga bulan berjalan, penerimaan negara dari pajak yang berasal dari sektor properti jika ditotalkan sudah mencapai angka Rp 10,6 triliun. Itu pun baru separuh wajib pajak yang melaporkan kekayaannya.
Terkait sanksi, pemerintah hanya menerapkan denda pada pengusaha dan pengembang yang terlambat melaporkan kekayaannya. Pemerintah tidak dapat menerapkan hukuman penjara karena aturan ini tidak menerapkan persyaratan khusus. Semakin lama pengusaha wajib pajak menunda laporan, semakin besar pula denda yang diberikan.