PropertiNews.id, Tangerang – PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan melakukan
penyesuaian tarif terbaru pada Tol Belawan – Medan – Tanjing Morawa (Belmera).
Penyesuaian tarif tol ini akan mulai berlaku per tanggal 13 Agustus 2020
mendatang. Penyesuaian ini dilakukan setelah sempat tertunda selama 8 bulan.
General Manager
Jasa Marga Nusantara Tollroad Representatif Office 1 Area Belmera Rudy H
Pardede mnagtakan, tarif baru ini telah memenuhi amanat Undang-Undang (UU) dan
Peraturan Pemerintah (PP) serta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara
Pemerintah dengan Jasa Marga.
“Pendapatan tol
tersebutakan digunakan untuk biaya operasi pemeliharaan jalan, dan pengembalian
investasi Badan Usaha Jalan Tol. Kai juga sudah melakukan sosialisasi kepada
masyarakat khususnya pengguna Tol Belmera sejak 30 Juli 2020 dengan mencetak
dan memasang spanduk, lalu menyampaikan lewat media sosial” kata Rudy.
Sebagai
informasi, saat ini tengah dilakukan peningkatan kapasitas transaksi dengan
penambahan gardu di gerbang tol Amplas. Untuk arah Belawan, penambahan
kapasitas mencapai lebih dari 100 persen dari sebelumnya yang hanya memiliki 3
gardu menjadi 8 gardu.
Baca Juga : PUPR Terus Kebut Pembangunan Infrastruktur Pendukung Pariwisata di KSPN Labuan Bajo
Sedangkan untuk
arah Amplas, peningkatan mencapai 60 persen dari sebelumnya 5 gardu menjadi 8
gardu. Penambahan kapasitas transaksi ini diharapkan dapat meningkatkan
kenyamanan Kawan JM saat bertransaksi di GT Amplas.
Adapun besaran
tarif baru yang ditetapkan tersebut, tidak naik untuk semua golongan kendaraan,
tapi hanya untuk beberapa golongan saja.
Misalnya kendaraan
golongan I atau kendaraan pribadi, mengalami kenaikan tarif sebesar Rp500 dari
tarif sebelumnya sejak 2017 yaitu Rp8.000 menjadi Rp8.500. Lalu, untuk
kendaraan golongan II dari sebelumnya Rp13.000 menjadi Rp15.000 atau naik
Rp2.000. Untuk kendaraan golongan III mengalami kenaikan Rp500 dari tarif
sebelumnya Rp14.500 menjadi Rp15.000.
Selanjutnya,
untuk golongan IV tarif sebelumnya adalah Rp18.000 menjadi Rp21.500 atau
mengalami kenaikan Rp3.500. Sedangkan untuk golongan V atau kendaraan logistik,
tarifnya tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan, melainkan tetap di tarif
Rp21.500. (ZH)