PropertiNews.id, Tangerang – Pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak, PT Marga
Mandalasakti resmi menaikkan tarif jalan tol ruang Tangerang-Merak mulai dini
hari, 12 Februari 2020 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal
04 Februari 2020.
Tarif tol
terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem
transaksi tertutup mengalami penyesuaian, yaitu Golongan I dari 41 ribu rupiah
menjadi 44 ribu rupiah.
Golongan II dari
Rp 57.000 menjadi Rp. 69.000, golongan III dari Rp. 67.500 menjadi Rp. 69.000. Golongan IV dari Rp. 88.500 menjadi Rp. 89.000. Sedangkan kendaraan golongan V mengalami
penurunan, dari sebelumnya Rp. 107.000
menjadi Rp. 89.000.
Sebelum
mengajukan penyesuaian tarif, menurut Presiden Direktur PT Marga Mandala Sakti
(MMS) selaku pengelola, Krist Ade Sudiyono, penentuan tarif ini harus memenuhi
delapan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Delapan indikator tersebut adalah
kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas
keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan
lingkungan dan kelaikan tempat istirahat dan pelayanan.
“Dinyatakan SPM
telah dipenuhi. ASTRA Tol Tangerang-Merak senantiasa berupaya meningkatkan
layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan” kata
Krist.
Tak hanya itu,
peningkatan kualitas jalan terus dilaksanakan dengan melakukan pelapisan ulang
aspal, serta pemeliharaan rutin kondisi pengaman jalan, drainase dan kebersihan
lajur.
Baca Juga : Tugu Tol Madiun Disebut Mirip Palu Arit, JNK Beri Penjelasan
Evaluasi dan
penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur
Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh
inflasi. Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi
ketiga daerah yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan
Cilegon, sebesar 6,95%. (ZH)