Penyaluran Dana Subsidi FLPP Hingga 13 Juli 2020, Capai Rp7,78 T

image

PropertiNews.id, Tangerang – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mencatat telah menyalurkan dana subsidi perumahan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp7,78 triliun per 13 Juli 2020.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR Arief Sabaruddin menjelaskan, dana yang disalurkan tersebut untuk membiayai 76.834 unit rumah. Sedangkan, total penyaluran FLPP sejak tahun 2010 hingga per 13 Juli 2020 mencapai Rp52,15 triliun untuk 732.436 unit rumah.

“Kami harus pastikan bahwa rumah yang disediakan dalam aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi) adalah rumah yang layak, dan masyarakat yang menerima FLPP pun juga harus tepat sasaran, sehingga penyaluran FLPP kami tepat guna” kata Arief.

Arief juga menambahkan, pemerintah melalui PPDPP pada tahun 2020 ini menempatkan anggaran penyaluran FLPP sebesar Rp11 triliun. Anggaran ini terdiri atas Rp9 triliun DIPA 2020 dan Rp2 triliun dari pengembalian pokok untuk 102.500 unit rumah.

PPDPP mencatat, per 13 Juli 2020 sebanyak 191.298 masyarakat terdaftar sebagai pengguna calon debitur. Dari jumlah tersebut, 78.391 user telah lolos subsidy checking dan sebanyak 76.834 masyarakat telah menerima FLPP.

PPDPP sendiri merupakan badan layanan umum yang diberikan amanah oleh pemerintah untuk menyalurkan dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sistem Big Data Hunian yang dibangun oleh PPDPP bersinergi dengan seluruh stakeholdernya, seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, BLU Pusat Investasi Pemerintah, bank pelaksana, dan para pengembang perumahan.

Baca Juga : Capai 39%, Rusunawa Ponpes Walisongo di Poso Ditargetkan PUPR Selesai Tahun Ini

Melalui Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) dan Sistem Informasi Pengembang (SiKumbang), PPDPP menjembatani ketersediaan hunian (supply) untuk memenuhi kebutuhan hunian (demand) bagi masyarakat, terutama MBR.

PPDPP juga memfasilitasi pengembang FLPP membangun rumah sesuai dengan peraturan yang ada. Rumah yang dijual sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni harus layak huni. Rumah FLPP yang disediakan harus tidak memerlukan peningkatan kualitas dan penambahan biaya di luar harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo