PropertiNews.id, Tangerang – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mencatat
telah menyalurkan dana subsidi perumahan melalui skema Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp7,78 triliun per 13 Juli 2020.
Direktur Utama
Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR Arief
Sabaruddin menjelaskan, dana yang disalurkan tersebut untuk membiayai 76.834
unit rumah. Sedangkan, total penyaluran FLPP sejak tahun 2010 hingga per 13
Juli 2020 mencapai Rp52,15 triliun untuk 732.436 unit rumah.
“Kami harus
pastikan bahwa rumah yang disediakan dalam aplikasi SiKasep (Sistem Informasi
KPR Subsidi) adalah rumah yang layak, dan masyarakat yang menerima FLPP pun
juga harus tepat sasaran, sehingga penyaluran FLPP kami tepat guna” kata Arief.
Arief juga
menambahkan, pemerintah melalui PPDPP pada tahun 2020 ini menempatkan anggaran
penyaluran FLPP sebesar Rp11 triliun. Anggaran ini terdiri atas Rp9 triliun
DIPA 2020 dan Rp2 triliun dari pengembalian pokok untuk 102.500 unit rumah.
PPDPP mencatat,
per 13 Juli 2020 sebanyak 191.298 masyarakat terdaftar sebagai pengguna calon
debitur. Dari jumlah tersebut, 78.391 user
telah lolos subsidy checking dan
sebanyak 76.834 masyarakat telah menerima FLPP.
PPDPP sendiri
merupakan badan layanan umum yang diberikan amanah oleh pemerintah untuk
menyalurkan dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP bagi masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR). Sistem Big Data Hunian yang dibangun oleh PPDPP
bersinergi dengan seluruh stakeholdernya, seperti Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, BLU Pusat
Investasi Pemerintah, bank pelaksana, dan para pengembang perumahan.
Baca Juga : Capai 39%, Rusunawa Ponpes Walisongo di Poso Ditargetkan PUPR Selesai Tahun Ini
Melalui Sistem
Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) dan Sistem Informasi Pengembang
(SiKumbang), PPDPP menjembatani ketersediaan hunian (supply) untuk memenuhi kebutuhan hunian (demand) bagi masyarakat, terutama MBR.
PPDPP juga
memfasilitasi pengembang FLPP membangun rumah sesuai dengan peraturan yang ada.
Rumah yang dijual sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah,
yakni harus layak huni. Rumah FLPP yang disediakan harus tidak memerlukan
peningkatan kualitas dan penambahan biaya di luar harga yang telah ditetapkan
oleh pemerintah. (ZH)