PropertiNews.id, Tangerang - Pemilik bisnis rumah kost kini tidak bisa berkutik lagi. Pemerintah dengan tegas akan mengenakan pajak pada seluruh rumah kost yang masuk kriteria wajib pajak. Sesuai dengan penjelasan UU No. 28 tahun 2009 tentang ajak retribusi daerah, pemilik rumah kost kini wajib menyetor pajak sebesar 10%/bulan dari total penghasilannya per bulan.
Pemberlakuan pajak terhadap rumah kost diperlakukan secara bertahap di setiap daerah, mulai dari lingkup terkecil, sampai nantinya secara keseluruhan setingkat provinsi. Beberapa daerah di tanah air yang sudah mulai menerapkannya diantaranya Jabodetabek, Banjarmasin, dan Yogyakarta.
Aturan bayar pajak tidak diberlakukan pada semua pengusaha rumah kost. Terdapat beberapa kriteria rumah kost yang dikategorikan wajib pajak dan berbeda-beda di tiap daerah. Di Jakarta, pengusaha rumah kost akan terkena wajib pajak jika rumah kostnya memiliki fasilitas mewah atau eksklusif dan jumlah kamar kost dan kontrakan lebih dari 10 unit.
Di Yogyakarta, pengusaha rumah kost yang terkena wajib pajak jika mereka memiliki kamar lebih dari 5 bisa dikategorikan mewah. Lagipula di Yogyakarta sudah mulai banyak pengusaha luar Yogya yang berinvestasi rumah kost karena letak Yogya strategis sebagai pusat pendidikan, sehingga dianggap menguntungkan.