PropertiNews.id, Tangerang – Diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) berdampak cukup besar pada bisnis ritel. Pusat perbelanjaan
diperbolehkan beroperasi namun dengan ketentuan khusus, seperti tempat makan
berupa restoran maupun kafe di pusat perbelanjaan yang belum diperbolehkan
makan di tempat (dine-in).
Himpunan Peritel
dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta agar pemerintah
segera mengizinkan kembali untuk restoran dan kafe melayani pelanggan secara dine-in.
Hal itu disampaikan
oleh Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah. Ia juga mengatakan, penyiapan
protokol pencegahan Covid-19 tersebut telah dilakukan secara maksimal dan dipastikan
meminimalisasi penularan virus corona.
Hal serupa juga
dikatakan oleh Direktur Utama Summarecon Agung Adrianto Adhi. Ia mengatakan, sebagai perusahaan yang kini mengelola tiga pusat
perbelanjaan, pihaknya berharap larangan makan di tempat untuk ditiadakan.
Pasalnya, dirinya yakin telah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan arahan dari
pemerintah.
“Kami sangat
mengharapkan sekali makan di mal bagi kami sebetulnya sesuatu yang dinikmati
para pengunjung, dan itu membuat para ritel juga bisa lebih berputar
ekonominya dan kami menerapkan protokol kesehatan yang ketat”, kata Adrianto.
Baca Juga : Triniti Land Tawarkan The Smith, Ruang Kerja Fleksibel di Masa Pandemi
Adrianto
menambahkan, dengan diperbolehkannya lagi makan di tempat, maka akan membantu
banyak pihak, terutama sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Sebagai
informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pasar dan pusat
perbelanjaan di Jakarta tetap beroperasi dengan ketentuan khusus selama
diberlakukannya kembali PSBB di Jakarta.
Salah satu ketentuan
tersebut adalah penerapan batas kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung
yang berada dalam lokasi pada waktu bersamaan. Selain itu, restoran, rumah makan, dan kafe di dalam pusat
perbelanjaan juga hanya diperbolehkan menerima
pesanan secara delivery (antar) dan take-away (bawa pulang). (ZH)