Pengusaha Mal Minta Pemerintah Cabut Larangan Makan di Restoran

image

PropertiNews.id, Tangerang – Diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdampak cukup besar pada bisnis ritel. Pusat perbelanjaan diperbolehkan beroperasi namun dengan ketentuan khusus, seperti tempat makan berupa restoran maupun kafe di pusat perbelanjaan yang belum diperbolehkan makan di tempat (dine-in).

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta agar pemerintah segera mengizinkan kembali untuk restoran dan kafe melayani pelanggan secara ­dine-in.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah. Ia juga mengatakan, penyiapan protokol pencegahan Covid-19 tersebut telah dilakukan secara maksimal dan dipastikan meminimalisasi penularan virus corona.

Hal serupa juga dikatakan oleh Direktur Utama Summarecon Agung Adrianto Adhi. Ia mengatakan, sebagai perusahaan yang kini mengelola tiga pusat perbelanjaan, pihaknya berharap larangan makan di tempat untuk ditiadakan. Pasalnya, dirinya yakin telah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan arahan dari pemerintah.

“Kami sangat mengharapkan sekali makan di mal bagi kami sebetulnya sesuatu yang dinikmati para pengunjung, dan itu membuat para ritel juga bisa lebih berputar ekonominya dan kami menerapkan protokol kesehatan yang ketat”, kata Adrianto.

Baca Juga : Triniti Land Tawarkan The Smith, Ruang Kerja Fleksibel di Masa Pandemi

Adrianto menambahkan, dengan diperbolehkannya lagi makan di tempat, maka akan membantu banyak pihak, terutama sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pasar dan pusat perbelanjaan di Jakarta tetap beroperasi dengan ketentuan khusus selama diberlakukannya kembali PSBB di Jakarta.

Salah satu ketentuan tersebut adalah penerapan batas kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi pada waktu bersamaan. Selain itu, restoran, rumah makan, dan kafe di dalam pusat perbelanjaan juga hanya diperbolehkan menerima pesanan secara delivery (antar) dan take-away (bawa pulang). (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo