Pengembang Tak Bisa Lagi Sembarangan Jual Properti

image

PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah telah merilis aturan baru soal sistem perjanjian jual beli properti. Beleid tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) Rumah.

Sistem PPJB yang dimaksud berlaku untuk rumah pribadi, rumah deret, dan rumah susun (rusun). Sementara, pelaku pembangunan dalam sistem PPJB atau pengembang terdiri dari perseorangan dan badan hukum.

Sebelum melakukan pemasaran, pengembang harus memiliki kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan rumah, perizinan pembangunan perumahan atau rumah susun, dan jaminan atas pembangunan perumahan atau rumah susun dari lembaga penjaminan.

Kemudian, beberapa informasi harus disampaikan kepada masyarakat ketika melakukan pemasaran, seperti nomor surat keterangan rencana kabupaten/kota, nomor sertifikat hak atas tanah, surat dukungan dari bank/bukan bank, dan nomor dan tanggal pengesahan untuk pelaku pembangunan berbadan hukum.

Pengamat properti dari Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda berpendapat secara keseluruhan aturan ini memberikan kepastian kepada konsumen ketika membeli properti di dalam negeri. Dengan demikian, secara tak langsung bisa mendorong pembelian rumah.

"Tapi secara umum ini akan bagus untuk menjamin kepastian konsumen karena proyek baru bisa dibangun setelah izin-izin termasuk IMB telah selesai. Yang agak masalah untuk bangunan tinggi seperti apartemen karena penerbitan IMB membutuhkan waktu yang lama," kata Ali

Namun, beberapa poin dalam beleid ini dipandang memberatkan dunia usaha. Ali mencontohkan, pembangunan dan pemasaran baru bisa dilakukan setelah IMB terbit. Selain itu, poin yang menyebut bahwa pengembang wajib mengembalikan seluruh pembayaran konsumen jika terjadi pembatalan pembelian juga merugikan perusahaan properti.

Baca Juga : Sektor Properti Lesu, Berdampak Pada Penurunan Penjualan Semen

Sementara Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata mengatakan bahwa aturan tersebut cenderung menitikberatkan keringanan pada konsumen saja. Oleh karena itu, pengembang minta agar aturan PPJB lebih berkeadilan.

“Kami sudah menyusun sejumlah input masukan terkait dengan keberatan ini. Tentu saja kami tidak ingin melanggar UU yang ada, tapi kami ingin bahwa permen itu lebih berkeadilan buat kami” kata Eman.

Terdapat beberapa syarat baru terkait dengan perizinan yang diminta. Hal ini diharapkan bisa disinkronkan. Pasalnya, nomenklatur tiap daerah berbeda-beda, artinya peraturannya harusnya lebih umum. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo