Pengembang Minta Kepastian Pemerintah Soal Restrukturisasi Kredit di Sektor Properti

image

PropertiNews.id, Tangerang – Para pengembang atau pelaku usaha properti meminta kepastian pemerintah terkait restrukturisasi kredit perbankan untuk sektor properti. Restrukturisasi ini di butuhkan oleh pengembang, apalagi di tengah pandemi saat ini, untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada karyawannya.

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Totok Lusida mengatakan, sektor properti di tengah pandemi ini sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak salah satunya perbankan, karena memiliki keterkaitan secara langsung. Apalagi kondisi saat ini yang membuat para pengembang tertekan.

“Kami berusaha keras untuk tidak melakukan PHK, namun kalau tidak didukung oleh perbankan, berat bagi industri properti untuk bertahan. Kami meminta restrukturisasi kredit berupa penundaan pembayaran pokok dan bunga. Agar cashflow  (arus kas) tersebut bisa digunakan untuk membayar karyawan” kata Totok.

Menurut data dari Bank Indonesia (BI) per Maret 2020, total kredit yang disalurkan oleh perbankan kepada 17 sektor industri sebesar Rp5.703 triliun. Di mana, 17,9 persennya disalurkan kepada sektor real estat sebesar Rp1.024 triliun yang terdiri dari kredit konstruksi sebesar Rp351 triliun, kredit real estat sebesar Rp166 triliun, dan KPR KPA sebesar Rp507 triliun.

Baca Juga : Jasa Marga Siapkan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan untuk Bantu Lalu Lintas Lebaran

Dari Rp1.024 triliun yang disalurkan ke sektor properti, Rp62 triliun di antaranya adalah kredit modal kerja jangka pendek. Berdasarkan strukturnya, Rp51,1 triliun penyalurannya ditujukan untuk modal kerja perusahaan properti terbuka.

REI juga menyampaikan, stimulus properti sangat penting untuk didapatkan oleh pelaku usaha, karena kredit di bidang properti mencapai 17,9 persen dari seluruh total kredit di Indonesia. Terdapat kurang lebih Rp1.000 triliun dari Rp5.000 triliun atau hampir 20 persen.

Tercatat, hingga saat ini sudah hampir 270.000 pengajuan restrukturisasi KPR bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau senilai Rp31 triliun. Pengajuan tersebut belum termasih KPR rumah menengah ke atas. Jika pemerintah masih lambat dalam mengambil keputusan, pengembang terpaksa akan melakukan tindakan PHK. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo