PropertiNews.id, Tangerang – Pembangunan proyek properti di kawasan Bandung Utara
(KBU), terus terjadi. Padahal, Bandung Utara merupakan kawasan rawan bencana.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat terus mendesak Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Jawa Barat untuk segera mengeluarkan moratorium pembangunan properti
di kawasan Bandung Utara.
Desakan ini
muncul bukan tanpa sebab. Karena, hingga saat ini Pemprov Jawa Barat belum juga
menerbitkan moratorium yang sebelumnya sedang dikaji. Padahal, moratorium ini
penting untuk menahan tingginya tingkat pembangunan komersial di Bandung Utara
yang merupakan wilayah resapan air.
Direktur Walhi
Jawa Barat Meiki Paendong mengatakan, wacana moratorium sudah berkembang sejak
beberapa tahun lalu. Namun hingga saat moratorium tersebut belum diterbitkan.
Padahal Walhi juga sudah mengirim desakan berulang kali.
“Kami akan terus
desakan moratorium, audit lingkungan dan penegakan hukum. Kalau properti masih
terfokus di KBU dan juga kawasan puncak. Sampai sekarang belum ada (sinyal akan
diterbitkan), dari informasi yang kami dapat, pembahasannya tertutup di Pemprov
Jabar sudah dilakukan sekitar awal tahun ini, tapi untuk hasilnya masih belum
jelas sampai sekarang” kata Meiki.
Baca Juga : Gedung Sarinah akan Direnovasi Hingga Diusulkan Jadi Cagar Budaya
Alih fungsi
lahan terus terjadi dan tidak terkendali hingga saat ini di Bandung Utara. Jika
terus menerus seperti ini, dampak seperti banjir dan longsor sudah pasti akan
terjadi. Langkah tegas harus dipilih apabila pengembangan proyek properti di
kawasan tersebut sudah diambang batas.
Disisi lain,
Asosiasi Pengembang Real Estat Indonesia (REI) menyatakan, pembangunan proyek
properti di kawasan tertentu memang harus memiliki komitmen, perizinan hingga
pengawasan yang ketat.
“Sebenarnya
untuk pembangunan di mana pun di Jawa Barat, tidak ada istilah moratorium, yang
ada adalah pembangunan belum bisa dilakukan ketika perizinan belum lengkap atau
ada persyaratan yang belum bisa dipenuhi” kata Ketua Dewan Perwakilan Daerah
Persatuan Realestat Indonesia (REI) Jawa Barat, Joko Suranto.
Joko juga
menyarakan bahwa pengembangan proyek properti memang harus memperhatikan
lingkungan sekitar. Namun, apabila pengembangan proyek properti tersebut sudah
ada izinnya, tidak masalah untuk diteruskan. (ZH)