Pemprov Jawa Barat Didesak Segera Keluarkan Moratorium Pembangunan Properti

image

PropertiNews.id, Tangerang – Pembangunan proyek properti di kawasan Bandung Utara (KBU), terus terjadi. Padahal, Bandung Utara merupakan kawasan rawan bencana. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat terus mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk segera mengeluarkan moratorium pembangunan properti di kawasan Bandung Utara.

Desakan ini muncul bukan tanpa sebab. Karena, hingga saat ini Pemprov Jawa Barat belum juga menerbitkan moratorium yang sebelumnya sedang dikaji. Padahal, moratorium ini penting untuk menahan tingginya tingkat pembangunan komersial di Bandung Utara yang merupakan wilayah resapan air.

Direktur Walhi Jawa Barat Meiki Paendong mengatakan, wacana moratorium sudah berkembang sejak beberapa tahun lalu. Namun hingga saat moratorium tersebut belum diterbitkan. Padahal Walhi juga sudah mengirim desakan berulang kali.

“Kami akan terus desakan moratorium, audit lingkungan dan penegakan hukum. Kalau properti masih terfokus di KBU dan juga kawasan puncak. Sampai sekarang belum ada (sinyal akan diterbitkan), dari informasi yang kami dapat, pembahasannya tertutup di Pemprov Jabar sudah dilakukan sekitar awal tahun ini, tapi untuk hasilnya masih belum jelas sampai sekarang” kata Meiki.

Baca Juga : Gedung Sarinah akan Direnovasi Hingga Diusulkan Jadi Cagar Budaya

Alih fungsi lahan terus terjadi dan tidak terkendali hingga saat ini di Bandung Utara. Jika terus menerus seperti ini, dampak seperti banjir dan longsor sudah pasti akan terjadi. Langkah tegas harus dipilih apabila pengembangan proyek properti di kawasan tersebut sudah diambang batas.

Disisi lain, Asosiasi Pengembang Real Estat Indonesia (REI) menyatakan, pembangunan proyek properti di kawasan tertentu memang harus memiliki komitmen, perizinan hingga pengawasan yang ketat.

“Sebenarnya untuk pembangunan di mana pun di Jawa Barat, tidak ada istilah moratorium, yang ada adalah pembangunan belum bisa dilakukan ketika perizinan belum lengkap atau ada persyaratan yang belum bisa dipenuhi” kata Ketua Dewan Perwakilan Daerah Persatuan Realestat Indonesia (REI) Jawa Barat, Joko Suranto.

Joko juga menyarakan bahwa pengembangan proyek properti memang harus memperhatikan lingkungan sekitar. Namun, apabila pengembangan proyek properti tersebut sudah ada izinnya, tidak masalah untuk diteruskan. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo