Pemprov DKI Beri Kemudahan Percepat Perizinan Bangun Gedung jadi 57 Hari

image

PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan perizinan bagi bangunan gedung di Jakarta sesuai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Nomor 118 tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Hal ini merupakan terobosan dalam rangka pemulihan ekonomi khususnya di sektor properti. Kemudahan yang dimaksud adalah perizinan bangun gedung hanya dalam 57 hari dari sebelumnya yang memakan waktu hingga 360 hari.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan Langkah ini dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mempercepat perizinan gedung dan mendorong geliat sektor properti, sebagai salah satu sektor multiplier effect terhadap pemulihan perekonomian akibat pandemi Covid-19.

“Sektor properti memiliki kemampuan penyerapan tenaga kerja dalam skala besar, dapat meningkatkan pendapatan daerah, mendatangkan investasi dan memiliki karakteristik bisnis jangka panjang. Oleh karena itu, kami berkolaborasi dengan pakar dan praktisi untuk mendapatkan masukan. Sehingga menghasilkan peraturan perizinan yang lebih sederhana dan efektif namun tetap dengan prinsip kehati-hatian” kata Sri.

Sri menambahkan, tidak hanya perizinan gedung, izin untuk bangunan rumah tinggal juga akan lebih cepat lagi perizinannya yakni hanya memakan waktu 14 hari kerja.

Selain lebih cepat, peraturan ini akan menjadi basis alur perizinan yang lebih ringkas, tertata dan berbasis teknologi informasi. Upaya ini adalah bagian dari Paket Kebijakan Pemulihan Ekonomi Universial yang menjadi arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, agar perekonomian di seluruh sektor dan lapisan masyarakat bisa bangkit kembali sembari mengatasi persoalan Covid-19.

Direktur Eksekutid Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto mengapresiasi upaya Pemrov DKI Jakarta untuk berkolaborasi dengan pakar dan praktisi dalam penerbitan Peraturan Gubernur ini. Dia berharap akan ada kolaborasi-kolaborasi selanjutnya antara pemerintah, pakar dan praktisi agar terciptanya peraturan-peraturan yang lebih implementatif. (ZH)

 

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo