Pemerintah Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

image

PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah dan DPR RI sepakat menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pertanahan. Menurut pemerintah, perlu komunikasi lagi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil menyatakan penundaan dilakukan karena pemerintah dan DPR akan mengkaji kembali beberapa poin yang diatur dalam RUU tersebut.

“Kemarin karena ada yang ditunda bukan UU kita saja, yang ditunda karena kontroversial itu diberikan batas waktu diskusi dulu karena kontroversial UU KUHP, kemudian UU Pertanahan. Walaupun kita mengatakan setelah penjelasan seperti ini orang-orang bisa mengerti. Kita berikan batas waktu untuk diskusi lebih berlanjut dan hal-hal belum diketahui, yang salah paham, kita komunikasi” kata Sofyan.

Sofyan juga menambahkan, beberapa hal yang membuat salah paham, seperti masalah bank tanah. Menurutnya, pandangan yang berkembang ialah tanah dikuasai swasta, padahal tidak demikian.

Menurutnya, bank tanah diterapkan untuk membuat tujuan reforma agraria, penataan tanah untuk kepentingan sosial, pemerataan ekonomi bisa tercapai.

Sofyan juga mengaku belum bisa menjelaskan lebih jauh poin-poin mana yang membuat RUU Pertanahan ditunda, karena pihaknya masih akan berdiskusi dengan DPR RI untuk mendapatkan penjelasan lebih, setelah itu akan menyampaikan detil kepada masyarakat.

Baca Juga : Menteri PUPR Tandatangani Perjanjian Pembangunan Pengusahaan Tol Semarang-Demak

Dengan penundaan tersebut kemungkinan RUU Pertanahan belum bisa disahkan pada masa keanggotaan DPR Periode 2014-2019. Pembahasan mungkin akan dilanjutkan kembali pada tahun depan. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo