PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah
dan DPR RI sepakat menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang
pertanahan. Menurut pemerintah, perlu komunikasi lagi agar tidak menimbulkan
kesalahpahaman di masyarakat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN,
Sofyan Djalil menyatakan penundaan dilakukan karena pemerintah dan DPR akan
mengkaji kembali beberapa poin yang diatur dalam RUU tersebut.
“Kemarin karena ada yang ditunda bukan UU
kita saja, yang ditunda karena kontroversial itu diberikan batas waktu diskusi
dulu karena kontroversial UU KUHP, kemudian UU Pertanahan. Walaupun kita
mengatakan setelah penjelasan seperti ini orang-orang bisa mengerti. Kita
berikan batas waktu untuk diskusi lebih berlanjut dan hal-hal belum diketahui,
yang salah paham, kita komunikasi” kata Sofyan.
Sofyan juga menambahkan, beberapa hal yang
membuat salah paham, seperti masalah bank tanah. Menurutnya, pandangan yang
berkembang ialah tanah dikuasai swasta, padahal tidak demikian.
Menurutnya, bank tanah diterapkan
untuk membuat tujuan reforma agraria, penataan tanah untuk kepentingan sosial,
pemerataan ekonomi bisa tercapai.
Sofyan juga mengaku belum bisa menjelaskan
lebih jauh poin-poin mana yang membuat RUU Pertanahan ditunda, karena
pihaknya masih akan berdiskusi dengan DPR RI untuk mendapatkan penjelasan
lebih, setelah itu akan menyampaikan detil kepada masyarakat.
Baca Juga : Menteri PUPR Tandatangani
Perjanjian Pembangunan Pengusahaan Tol Semarang-Demak
Dengan penundaan tersebut kemungkinan RUU
Pertanahan belum bisa disahkan pada masa keanggotaan DPR Periode 2014-2019.
Pembahasan mungkin akan dilanjutkan kembali pada tahun depan. (ZH)