PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. PP ini juga sekaligus merupakan
payung hukum turunan yang mengatur tentang pelaksanaan teknis UU Jasa
Konstruksi.
Peraturan yang
ada di dalam PP ini berlaku pada seluruh pekerjaan konstruksi di Indonesia,
baik yang dilaksanakan melalui sektor pemerintah, swasta maupun usaha
perorangan.
Direktur
Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Trisasongko Widianto dalam siaran pers mengatakan, latar belakang
diterbitkannya PP No 22 Tahun 2020 merupakan upaya pemerintah dalam
meningkatkan iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan jasa konstruksi yang
transparan, persaingan usaha yang sehat, penyederhanaan skema dan pengaturan
jasa konstruksi agar tidak membebani masyarakat, serta menjamin arah kebijakan
jasa konstruksi yang baik dan mengedepankan profesionalisme.
“Kita lihat
bahwa sektor konstruksi masih terus bergerak di tengah pandemi Covid-19. Karena
itu, saya berharap dengan diterbitkannya PP Nomor 22 Tahun 2020 ini akan
semakin memperkuat sektor konstruksi di Indonesia, sebab dengan adanya sektor
konstruksi yang berkualitas dan kuat secara otomatis akan menjamin
kesejahteraan masyarakat” kata Trisasongko.
Trisasongko juga
menambahkan, PP ini memberikan pedoman yang lebih jelas dalam pembagian
tanggung jawab dan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan pembinaan, pengawasan jasa konstruksi.
Baca Juga : Penyerapan KPR Subsidi Tertinggi Saat Pandemi
Tak hanya itu,
PP ini juga memberikan pedoman dalam pengenaan sanksi, penataan kembali
struktur usaha dan segmentasi pasar jasa konstruksi, serta pengaturan rantai
pasok sumber daua serta perluasan peran masyarakat jasa konstruksi.
Beberapa pasal
pada PP ini juga sangat strategis dalam memberikan peran yang lebih besar
kepada masyarakat jasa konstruksi untuk dapat berperan aktif dalam pengawasan,
pemberian masukan perumusan kebijakan serja forum jasa konstruksi. (ZH)