Pemerintah Terbitkan PP 22/2020 Tentang Aturan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

image

PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. PP ini juga sekaligus merupakan payung hukum turunan yang mengatur tentang pelaksanaan teknis UU Jasa Konstruksi.

Peraturan yang ada di dalam PP ini berlaku pada seluruh pekerjaan konstruksi di Indonesia, baik yang dilaksanakan melalui sektor pemerintah, swasta maupun usaha perorangan.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Trisasongko Widianto dalam siaran pers mengatakan, latar belakang diterbitkannya PP No 22 Tahun 2020 merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan jasa konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat, penyederhanaan skema dan pengaturan jasa konstruksi agar tidak membebani masyarakat, serta menjamin arah kebijakan jasa konstruksi yang baik dan mengedepankan profesionalisme.

“Kita lihat bahwa sektor konstruksi masih terus bergerak di tengah pandemi Covid-19. Karena itu, saya berharap dengan diterbitkannya PP Nomor 22 Tahun 2020 ini akan semakin memperkuat sektor konstruksi di Indonesia, sebab dengan adanya sektor konstruksi yang berkualitas dan kuat secara otomatis akan menjamin kesejahteraan masyarakat” kata Trisasongko.

Trisasongko juga menambahkan, PP ini memberikan pedoman yang lebih jelas dalam pembagian tanggung jawab dan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembinaan, pengawasan jasa konstruksi.

Baca Juga : Penyerapan KPR Subsidi Tertinggi Saat Pandemi

Tak hanya itu, PP ini juga memberikan pedoman dalam pengenaan sanksi, penataan kembali struktur usaha dan segmentasi pasar jasa konstruksi, serta pengaturan rantai pasok sumber daua serta perluasan peran masyarakat jasa konstruksi.

Beberapa pasal pada PP ini juga sangat strategis dalam memberikan peran yang lebih besar kepada masyarakat jasa konstruksi untuk dapat berperan aktif dalam pengawasan, pemberian masukan perumusan kebijakan serja forum jasa konstruksi. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo