PropertiNews.id, Tangerang - Pernah dengan skema KPR berbasis tabungan? Skema KPR ini dibuat pemerintah untuk mewujudkan impian masyarakat yang ingin memiliki rumah. Skema KPR berbasis tabungan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dan berstatus sebagai pekerja informal.
Pekerja informal yang dimaksud pemerintah adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap per bulannya. Pekerja informal yang masuk dalam kategori MBR adalah mereka yang penghasilannya maksimal Rp 4 juta per bulan.
Rencananya skema KPR berbasis tabungan bagi pekerja informal ini akan diberlakukan mulai tahun 2017 mendatang, dengan target 5.000 unit rumah yang berhasil tersalurkan melalui skema ini.
Karena besar penghasilan per bulan yang tidak menentu, pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin menggunakan skema KPR ini untuk menabung terlebih dulu minimal 6 bulan. Kenapa? Karena pemerintah ingin mengetahui kemampuan finansial rata-rata per bulannya untuk mempermudah pengajuan kredit ke bank.
Setelah disetujui pihak bank, maka pemerintah akan memberikan bantuan sebesar 5% dari harga rumah untuk uang muka dan sisanya akan menjadi KPR dengan suku bunga komersil. Besarnya bantuan berkisar antara Rp 20 juta sampai Rp 25 juta untuk 5.000 rumah dan besarnya bantuan ini masih dapat berubah tahun depan.