PropertiNews.id, Tangerang - Kehadiran pengusaha atau investor bekewarganegaraan asing (WNA) di tanah air memang banyak memberikan dampak positif bagi sektor properti, namun tidak sedikit pula yang memandang kehadiran mereka menjadi ancaman bagi pengusaha dalam negeri.
Selama ini, mayoritas orang asing yang membeli properti di Indonesia mengatasnamakan orang Indonesia sebagai pemilik aset, sehingga status aset terus masih dipertanyakan dan seringkali bermasalah. Maka dari itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 103 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 29 Tahun 2016.
Kedua aturan tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi munculnya transaksi ‘nominee’ atau transaksi yang melibatkan orang lain dalam surat kepemilikan aset, sehingga status aset menjadi lebih jelas.
Selain mencegah penyalahgunaan pengalihan hak dalam kepemilikan aset, peraturan ini juga dapat menciptakan iklim bisnis yang lebih ramah bagi para investor asing maupun dalam negeri.
Dengan kata lain, pemerintah ingin mendorong pertumbuhan investasi asing dengan memberikan kemudahan namun tidak mengabaikan kepentingan-kepentingan pengusaha lokal. Salah satunya dengan membatasi harga minimal dan luas lahan properti berjenis rumah tapak maksimum 2000 meter persegi.