PropertiNews.id, Tangerang - Di tengah melemahnya kondisi ekonomi saat ini, pemerintah mengupayakan berbagai cara untuk merangsang pertumbuhan ekonomi ke arah yang lebih baik. Terkait fasilitas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHT), pemerintah melalui Presiden sepakat untuk menerbitkan Dana Investasi Real Estate (DIRE) kepada jajaran menteri dan pimpinan lembaga terkait.
Apa itu DIRE? Investasi real estate secara langsung dan dijual seperti saham di bursa saham. Umumnya investor yang menanam sahamnya adalah pengusaha-pengusaha yang bergerak di sektor properti.
Langkah ini bertujuan untuk merangsang pertumbuhan investasi di Indonesia. Langkah lainnya yang dilakukan Pemerintah adalah memetakan daerah-daerah mana saja di Indonesia yang berpotensi sebagai lahan investasi asing. Setelah terdeteksi mana saja daerah potensial, pemerintah akan fokus meningkatkan nilai jual, terutama lewat sektor properti.
Dengan hadirnya fasilitas BPHT dan DIRE ini diharapkan dapat membuat para pengembang asal Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu menahan mereka untuk tidak berinvestasi di Negara lain.
Manfaat dari BPHTB dan DIRE juga berkaitan dengan proyek-proyek infarastruktur jalan, baik jalan umum maupun jalan tol. Dengan kata lain, pemerintah berencana untuk memaksimalkan seluruh infrastruktur yang ada agar Indonesia bisa menjadi Negara yang lebih diperhitungkan, bukan hanya di Asia namun juga di tingkat global.