PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah resmi mengambil kebijakan melarang
pesawat atau penerbangan komersial untuk mengangkut penumpang mulai dari 24
April 2020 ini, hingga 1 Juni 2020 mendatang. Kebijakan tersebut diambil
sehubungan dengan larangan mudik yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo
(Jokowi) untuk memutus rantai penyebaran virus corona yang sedang melanda
Indonesia.
Direktur
Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, larangan tersebut
berlaku bagi perjalanan baik rute domestik maupun luar negeri.
“Larangan
perjalanan dalam negeri dan luar negeri transportasi udara berjadwal maupun
carter (mulai) 24 April-1 Juni 2020. Namun masih ada pengecualian bagi
organisasi penerbangan khususnya pemulangan WNI, WNA, dan terkait penegakan
hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan massih bisa dengan seizin
menteri” kata Novie.
Ia menambahkan,
bagi masyarakat yang sudah membeli tiket, bisa melakukan refund ke massing-masing maskapai. Namun, pengembalian pembelian
tiket tersebut tidak bisa berbentuk uang tunai, namun berbentuk voucher yang
memiliki nilai sama dengan harga tiket.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomo 185 Tahun 2015
tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga
Berjadwal Dalam Negeri.
Baca Juga : Pemerintah Keluarkan Larangan Mudik, KAI Hentikan Layanan Jarak Jauh
Update informasi
per hari ini Jumat, 24 April 2020, Menurut Peraturan Menteri Perhubungan
(Permenhub) tentang larangan mudik, penerbangan domestik yang dilarang di masa
wabah virus corona hanyalah penerbangan dari dan ke kawasan PSBB dan zona
merah, seperti Jabodetabek. Diluar itu, penerbangan tetap boleh beroperasi.
Hal itu tertuang
dalam Pasal 19 Permenhub yang isinya : “Larangan sementara penggunaan transportasi
udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan
kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar
udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala
besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) baik
dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi” (ZH)