Pemerintah Lakukan Uji Coba Transaksi Jalan Tol dengan Sistem MLFF di 41 Ruas Tol

image

Propertinews.id, Tangerang – Pada tahun 2022 mendatang, Indonesia akan memasuki era baru Toll Roads Technology 4.0. Oleh sebab itu, pemerintah sedang menyiapkan sistem pembayaran tol non-tunai nir-sentuh berbabasis Multi-Lane Free Flow (MLFF) dengan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS). Adapun uji coba sistem transaksi tol non-tunai nir-sentuh ini akan dilakukan di 41 ruas jalan tol di Indonesia.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, ruas tol yang akan dilakukan uji coba meliputi wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali.

“Sebanyak 41 ruas tersebut merupakan bagian dari implementasi tahap pertama dari teknologi MLFF tersebut, jumlahnya mungkin bisa lebih dari 41 ruas. Prinsipnya ruas-ruas yang dominan, yang meliputi 80% lebih dari trafik kendaraan jalan tol nasional”, kata Danang.

Danang menambahkan, dengan diterapkannya sistem MLFF ini pengguna jalan tidak lagi harus melakukan tapping uang elektronik di gerbang tol (GT), melainkan terdeteksi oleh sensor kamera pintar berteknologi GNSS.

Ada empat tahap yang harus dilalui untuk menerapkan sistem pembayaran tol non-setop yang diprakarsai Roatex  Ltd Zrt selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) Electronic Toll Collection (ETC) ini.

Empat tahapan tersebut melibatkan koordinasi antara BPJT, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Republik Indonesia, Lembaga Pengadilan, dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Tahap pertama yakni registrasi dan identifikasi (regiden) yang harus dilalui oleh pengguna. Registrasi ini meliputi pendaftaran kendaaran, pelat nomor atau vechile registration plates, sekaligus in-vechile equipment di kepolisian.

Pada proses registrasi ini, pengguna juga dapat mengurus fasilitas dan fitur pendukung seperti mengunduh aplikasi electronic on board unit (e-OBU) yang tersedia di Play Store dan App Store. Jika pengguna tidak ingin mengunduh e-OBU, bisa memilih opsi memasang perangkat OBU pada kendaraannya dan tidak perlu melakukan registrasi elektronik.

Tahap kedua adalah proses transaksi yang mana pengguna yang memasuki tol akan terdeteksi kendaan dan pelat nomornya oleh signal receiver. Begitu melewati gerbang, transaksi terjadi dan saldo dompet elektronik pengguna akan terpotong secara otomatis.

Tahap ketiga adalah settlement yang mana pada proses ini data transaksi yang tersimpan adalah data settlement dan dikirimkan ke Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) untuk kemudian mendistribusikannya ke BUJT.

Tahap terakhir adalah pengawasan dan penindakan. Apabila terjadi pelanggaran maupun kondisi di mana pengguna tidak membayar tol, maka akan dikenakan penalti. Data pelanggaran ini akan dikirimkan ke pihak kepolisian untuk selanjutnya dilakukan penindakan sesuai dengan kesalahan pelanggaran. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo