Pemerintah Keluarkan Larangan Mudik, KAI Hentikan Layanan Jarak Jauh

image

PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik untuk menekan penyebaran Covid-19 atau virus corona. Sehubungan dengan itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memutuskan untuk menghentikan semua layanan operasional kereta api jaarak jauh dan lokal di Daop I Jakarta.

Adapun untuk KA jarak jauh yang tidak beroperasi merupakan KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan berbagai kota di wilayah lainnya.

Kahumas PT KAI Daop I Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, mulai Jumat, 24 April 2020 seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan kereta api jarak jauh dan KA lokal tidak dioperasikan.

“Dengan adanya penghentian operasi itu, total ada 70 perjalanan KA Jarak Jauh di area Daop I Jakarta yang dibatalkan perjalannya. Dari 70 KA tersebut, 67 KA diantaranya merupakan KA reguler dan 3 KA lainnya merupakan tambahan yang dioperasikan pada saat hari kerja serta libur” kata Eva.

Sementara, terdapat 31 perjalanan untuk KA Lokal di area Daop I Jakarta yang dibatalkan. Rinciannya adalah 6 KA Pangrango (relasi Bogor-Sukabumi PP), 12 ka Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak PP), 6 KA Walahar (Tanjung Priuk-Purwakarta PP), 4 KA Jatiluhur (Tanjung Priuk-Cikampek PP), dan 3 KA Siliwangi (Sukabumi-Ciranjang).

Baca Juga : Jelang Ramadhan, Ruas Tol Jakarta-Tangerang Diperbaiki

Ia menambahkan, calon penumpang yang telah memiliki tiket, akan dihubungi oleh Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut mengenai pembatalan dan pengembalian 100% uang tiket. Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access atau datang langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk.

Untuk pembatalan tiket melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari setelahnya. Untuk pembatalan tiket di stasiun, dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo