PropertiNews.id, Tangerang – Pajak Hotel, Restoran, Rumah Makan hingga Cafe di
daerah Pesisir Selatan (Pessel) digratiskan selama 3 bulan oleh Pemerintah
Kabupaten (Pemkab). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kompensasi pemerintah
atas dampak yang terjadi karena virus corona atau COVID-19.
“Kita mengingat,
sejak pandemi COVID-19, terjadi penurunan pendapatan serta daya beli
masyarakat. Jadi selama tiga bulan ke depan pembayaran hotel, rumah makan,
restoran, cafe tidak dipungut oleh pemerintah daerah” kata Kepala Bagian Humas
dan Protokoler Setdakab Pessel, Rinaldi.
Rinaldi juga
menambahkan, penghentian pemungutan pajak tersebut tertuang dalam Surat Edaran
Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni No.970/265/BAPEN/2020 tanggal 1 April 2020,
tentang penghentian sementara pemungutan pajak.
Target
penerimaan pajak daerah senilai Rp200 juta dari total Pendapatan Asli Daerah
(PAD) sektor pajak hotel, restoran, cafe, dan rumah makan mencapai Rp4,4 miliar
pada 2020 otomatis juga akan berkurang dengan adanya kebijakan yang diambil
pemerintah tersebut.
Baca Juga : Gubernur Jawa Timur Gratiskan Rusunawa Selama 3 Bulan Akibat Corona
Sedangkan
alokasi khusus dana percepatan penanganan COVID-19 di Pessel mencapai Rp11
miliar. Dana itu akan digunakan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi
tenaga medis, masker, sarung tangan dan berbagai alat kesehatan lainnya.
Seperti yang
telah diberitakan, hingga Rabu, (01/03/20) tercatat dua orang di Pesisir
Selatan yang positif terinfeksi virus corona. Lalu, ada tiga orang Pasien Dalam
Pengawasan (PDP) dan 239 Orang Dalam Pengawasan (ODP). (ZH)