Pemerintah Daerah Pesisir Selatan Gratiskan Pajak Hotel dan Restoran Selama 3 Bulan

image

PropertiNews.id, Tangerang – Pajak Hotel, Restoran, Rumah Makan hingga Cafe di daerah Pesisir Selatan (Pessel) digratiskan selama 3 bulan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kompensasi pemerintah atas dampak yang terjadi karena virus corona atau COVID-19.

“Kita mengingat, sejak pandemi COVID-19, terjadi penurunan pendapatan serta daya beli masyarakat. Jadi selama tiga bulan ke depan pembayaran hotel, rumah makan, restoran, cafe tidak dipungut oleh pemerintah daerah” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Pessel, Rinaldi.

Rinaldi juga menambahkan, penghentian pemungutan pajak tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni No.970/265/BAPEN/2020 tanggal 1 April 2020, tentang penghentian sementara pemungutan pajak.

Target penerimaan pajak daerah senilai Rp200 juta dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak hotel, restoran, cafe, dan rumah makan mencapai Rp4,4 miliar pada 2020 otomatis juga akan berkurang dengan adanya kebijakan yang diambil pemerintah tersebut.

Baca Juga : Gubernur Jawa Timur Gratiskan Rusunawa Selama 3 Bulan Akibat Corona

Sedangkan alokasi khusus dana percepatan penanganan COVID-19 di Pessel mencapai Rp11 miliar. Dana itu akan digunakan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis, masker, sarung tangan dan berbagai alat kesehatan lainnya.

Seperti yang telah diberitakan, hingga Rabu, (01/03/20) tercatat dua orang di Pesisir Selatan yang positif terinfeksi virus corona. Lalu, ada tiga orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 239 Orang Dalam Pengawasan (ODP). (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo