PropertiNews.id, Tangerang – Kereta Api Listrik (KRL) diwacanakan akan berhenti beroperasi
sementara selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) diterapkan.
Wacana pemberhentian sementara itu telah diusulkan oleh berbagai Kepala Daerah
dari Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Untuk memuluskan
rencana penghentian operasional KRL, pemerintah provinsi DKI Jakarta juga
disebut sudah berkoordinasi langsung dengan pemerintah pusat.
“Adapun KCI atau
kereta commuter, kita berkoordinasi
memang dengan Kementerian Perhubungan dan juga dengan BUMN untuk mereka
mengurangi operasinya. Saya dua hari yang lalu mengusulkan kepada Menteri
Perhubungan Ad Interim, untuk operasi kereta commuter dihentikan dulu selama kegiatan PSSB berlangsung” kata
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Penyetopan
sementara operasional KRL dinilai menjadi salah satu opsi dan solusi selama
pandemi karena masih banyak masyarakat yang hilir mudik Jabodetabek menggunakan
KRL. Bahkan masih sempat terjadi penumpukan penumpang di beberapa stasiun.
Fenomena ini jelas bertentangan dengan aturan PSSB yang membatasi gerak
masyarakat.
Namun wacana
pemberhentian sementara KRL ini ditolak oleh sejumlah pihak. Diantaranya dari
komunitas KRL mania yang menghawatirkan efek domino jika usulan uji coba
penyetopan operasional KRL.
Baca Juga: Pemerintah Berupaya Minimalisir RTLH Melalui Padat Karya Tunai
Komunitas
KRLmania mayoritas adalah pekerja tak dapat libur, pekerja perusahaan yang
berlum menerapkan kerja dari rumah, bahkan pekerja dalam sistem sif. Dengan
adanya PSBB di Jakarta, mereka harus menyesuaikan pembatasan operasional
keberangkatan KRL yang yang dari pukul 06.00-18.00 WIB.
Jika usulan
penyetopan operasional KRL diterapkan, maka PSSB di wilayah Bodebek tidak dapat
terlaksana, karena terjadinya keramaian dan penumpukan penumpang di lokasi
angkutan publik lain. (ZH)