Pemerintah Bentuk Bank Tanah lewat Undang-undang Cipta Kerja, Apa Fungsinya?

image

Propertinews.id - Tangerang, Bergulirnya wacana pembentukan Bank Tanah atau Land Bank oleh pemerintah sebetulnya telah dimulai sejak tahun 2018. Namun wacana pembentukan Bank Tanah tidak sempat masuk ke ranah Parlemen.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan kementeriannya akan membentuk Bank Tanah sebagai saranan penyimpanan cadangan tanah milik negara. Senada dengan yang disampaikan Menteri ART/BPN, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arif Sugoto mengatakan ide pembentukan Bank Tanah sebenarnya telah dimulai sejak zaman Almarhum Presiden Soeharto, namun pembahasan secara real baru dimulai sejak tahun 2018.

Baca juga: Dukung Upaya Pemerintah Infrastruktur, ADB Pinjamkan Dana Rp. 38,47 Triliun

Pada tahun 2020, Kementeriannya memasukan wacana pembentukan Bank Tanah melalui rumusan Undang-undang Cipta Kerja. Payung hukum memang diperlukan untuk pelaksanaan Bank Tanah di lapangan.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Bank Tanah nantinya akan memiliki kewenangan mendistribusikan tanah sehingga meminimalisir konflik yang terjadi akibat saling klaim tanah.

Melaui Bank Tanah Sofyan Djalil menegaskan bahwa hak mengorganisir dan mengelola tanah adalah milik sepenuhnya milik pemerintah melalui kementeriannya. Dengan adanya Bank Tanah juga, Pemerintah dapat lebih efektif pada lahan-lahan dorman yang terlantar. Pemerintah dapat “menyimpan” tanah terlantar tersebut di Bank Tanah sehingga tidak perlu melakukan reforma agraria.

Skema Bank Tanah ini masuk melalui undang-undang Cipta Kerja dengan memasukan klausul meperpanjang hak atas tanah untuk memaksimalkan distribusi dan investasi tanah melalui HGB, HGU, dan Hak Guna Pakai. (ADR)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo