Propertinews.id - Tangerang, Bergulirnya wacana pembentukan Bank Tanah atau
Land Bank oleh pemerintah sebetulnya telah dimulai sejak tahun 2018.
Namun wacana pembentukan Bank Tanah tidak sempat masuk ke ranah Parlemen.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan kementeriannya akan
membentuk Bank Tanah sebagai saranan penyimpanan cadangan tanah milik negara.
Senada dengan yang disampaikan Menteri ART/BPN, Sekretaris Jenderal Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arif Sugoto
mengatakan ide pembentukan Bank Tanah sebenarnya telah dimulai sejak zaman
Almarhum Presiden Soeharto, namun pembahasan secara real baru dimulai sejak
tahun 2018.
Baca juga: Dukung Upaya Pemerintah Infrastruktur, ADB Pinjamkan Dana Rp. 38,47 Triliun
Pada tahun 2020, Kementeriannya memasukan
wacana pembentukan Bank Tanah melalui rumusan Undang-undang Cipta Kerja. Payung
hukum memang diperlukan untuk pelaksanaan Bank Tanah di lapangan.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian
ATR/BPN, Bank Tanah nantinya akan memiliki kewenangan mendistribusikan tanah
sehingga meminimalisir konflik yang terjadi akibat saling klaim tanah.
Melaui Bank Tanah Sofyan Djalil menegaskan
bahwa hak mengorganisir dan mengelola tanah adalah milik sepenuhnya milik
pemerintah melalui kementeriannya. Dengan adanya Bank Tanah juga, Pemerintah
dapat lebih efektif pada lahan-lahan dorman yang terlantar. Pemerintah dapat
“menyimpan” tanah terlantar tersebut di Bank Tanah sehingga tidak perlu
melakukan reforma agraria.
Skema Bank Tanah ini masuk melalui
undang-undang Cipta Kerja dengan memasukan klausul meperpanjang hak atas tanah
untuk memaksimalkan distribusi dan investasi tanah melalui HGB, HGU, dan Hak
Guna Pakai. (ADR)