Pemerintah Alokasikan Dana Subsidi KPR Sebesar Rp 1,5 T untuk MBR Akibat Corona

image

PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengucurkan dana sebesar Rp 1,5 triliun Rupiah sebagai pengalokasian dana untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan tetap melaksanakan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripurwanto menjelaskan, manfaat yang didapatkan MBR dari SSB yaitu pembayaran angsuran KPR dengan suku bunga sebesar 5% per tahun selama 10 tahun.

“Anggaran yang disiapkan pemerintah stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp1,5 triliun untuk 175 ribu rumah tangga MBR yang sedang proses KPR. Hal ini merupakan satu dari sembilan kebijakan yang diambil dalam rangka mengantisipasi dampak ekonomi akibat corona” kata Eko.

Eko menambahkan, pemerintah akan membayarkan subsidi sebesar selisih angsuran dengan suku bunga pasar dari perbankan dengan angsuran yang dibayar debitur/nasabah khusus untuk pembelian rumah tapak

Baca Juga : Berita COVID-19: 180 Kamar Rusunawa Rejosari jadi Penampungan TKI Malaysia

Selain itu, MBR akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu pemberian sebagian uang muka KPR melalui SBUM sebesasr Rp 4.000.000, dan untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp 10.000.000.

Adapun persyaratan MBR yang bisa mendapatkan subsidi ini yaitu masyarakat berpenghasilan maksimal 8 juta, tidak memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo