PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) mengucurkan dana sebesar Rp 1,5 triliun Rupiah sebagai
pengalokasian dana untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan tetap melaksanakan
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk KPR bagi masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR).
Dirjen
Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripurwanto menjelaskan, manfaat
yang didapatkan MBR dari SSB yaitu pembayaran angsuran KPR dengan suku bunga
sebesar 5% per tahun selama 10 tahun.
“Anggaran yang
disiapkan pemerintah stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp1,5 triliun
untuk 175 ribu rumah tangga MBR yang sedang proses KPR. Hal ini merupakan satu
dari sembilan kebijakan yang diambil dalam rangka mengantisipasi dampak ekonomi
akibat corona” kata Eko.
Eko menambahkan,
pemerintah akan membayarkan subsidi sebesar selisih angsuran dengan suku bunga
pasar dari perbankan dengan angsuran yang dibayar debitur/nasabah khusus untuk
pembelian rumah tapak
Baca Juga : Berita COVID-19: 180 Kamar Rusunawa Rejosari jadi Penampungan TKI Malaysia
Selain itu, MBR
akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu pemberian sebagian uang muka KPR
melalui SBUM sebesasr Rp 4.000.000, dan untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat sebesar Rp 10.000.000.
Adapun
persyaratan MBR yang bisa mendapatkan subsidi ini yaitu masyarakat
berpenghasilan maksimal 8 juta, tidak memiliki rumah, dan belum pernah menerima
subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah. (ZH)