Pemerintah akan Berikan Bantuan Rp40 Juta untuk MBR yang Ingin Miliki Rumah Pertama

image

Propertinews.id, Tangerang – Guna mengurangi tingkat rumah tak layak huni (RTLH) di Indonesia, tahun ini pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana akan memberikan bantuan uang muka kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah pertama. Pemerintah mempercayakan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk untuk menyediakan KPR subsidi rumah kepada masyarakat.

Bantuan subsidi yang diberikan adalah berupa skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) kepada masyarakat dengan penghasilan minimal Rp6 juta melalui bantuan uang muka hingga Rp40 juta untuk memiliki rumah.

Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan, melalui skema KPR BP2BT, masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki hunian dengan bantuan hingga Rp40 juta tersebut. Dengan bantuan itu juga akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR.

“Kami berterimakasih atas kepercayaan pemerintah melalui Kementerian PUPR kebada Bank BTN. Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia”, kata Hirwandi.

Ia menambahkan, KPR BP2BT melengkapi fasilitas KPR Subsidi yang bisa dimanfaatkan MBR untuk memiliki hunian, barik rumah tapak maupun rumah yang dibangun secara swadaya.

Adapun batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR. Untuk rumah tapak mulai dari Rp150 juta hingga Rp219 juta. Kemudian untuk rumah susun mulai dari Rp288 juga hingga Rp385 juta. Selanjutnya, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp120 juta hingga Rp155 juta.

Sesuai aturan yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR, masyarkat yang bisa mengakses skema KPR BP2BT adalah yang belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah. Selain itu, MBR yang bisa mengakses KPR tersebut wajib memiliki tabungan dari Bank BTN selama minimal 3 bulan. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo