PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah akan menaikkan upah minimum kabupaten/kota hingga
rata-rata 8,51 persen pada 2020 mendatang. Dengan adanya keputusan tersebut,
pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
akan menyesuaikan syarat gaji maksimum masyarakat yang bisa mendapatkan fasilitas
subsidi kredit pemelikan rumah (KPR).
Direktur
Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
Eko D Herioerwanto menjelaskan, saat ini penerima bantuan subsidi likuiditas
pembiayaan perumahan (FLPP) harus masyarakat yang upahnya maksimal Rp 4 juta.
Itu untuk syarat KPR rumah tapak, sedangkan untuk rumah susun maksimal Rp7
juta.
“Ya kalau
sekarang dilihat ya seperti saya kemukaan tadi, ya memang yang sekarang batas
yang Rp4 juta untuk yang FLPP sudah berlangsung cukup lama ya dan kita sekarang
memfinalisasi untuk regulasi dasarnya untuk merubah itu ya” kata Eko.
Kemudian, untuk
skema lainnya sepeti bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT),
pembeli harus memiliki tabungan setidaknya 3 bulan dengan penghasilan keluarga
maksimal Rp6 juta.
Eko menambahkan,
untuk saat ini dia belum bisa menjelaskan secara detail mengenai perubahan yang
akan dilakukan terkait syarat penerima subsidi KPR. Setidaknya dia memastikan
bahwa Kementerian PUPR sedang menyiapkan regulasinya. Hal itu sekaligus
menjawab kondisi di mana gaji masyarakat dari tahun ke tahun mengalami kenaikan
sehingga perlu ada penyesuaian persyaratan untuk mendapatkan subsidi KPR.
Baca Juga : Program Rumah Subsidi Pemerintah Capai 77.564 Unit di 2019
Sebelumnyam
Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan
bahwa untuk MBR yang nantinya mendapatkan UMK diatas Rp4 juta seperti di
Jakarta, tidak perlu khawatir tidak mendapatkan rumah subdisi.
Pasalnya, Kementerian
PUPR sudah merumuskan kembali
batasan penghasilan untuk kepemilikan rumah subsidi melalui Peraturan Menteri
PUPR Nomor 10 Tahun 2019. (ZH)