Pemerintah akan Batasi Gaji Maksimum Pembeli Rumah Subsidi

image

PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah akan menaikkan upah minimum kabupaten/kota hingga rata-rata 8,51 persen pada 2020 mendatang. Dengan adanya keputusan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menyesuaikan syarat gaji maksimum masyarakat yang bisa mendapatkan fasilitas subsidi kredit pemelikan rumah (KPR).

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Eko D Herioerwanto menjelaskan, saat ini penerima bantuan subsidi likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) harus masyarakat yang upahnya maksimal Rp 4 juta. Itu untuk syarat KPR rumah tapak, sedangkan untuk rumah susun maksimal Rp7 juta.

“Ya kalau sekarang dilihat ya seperti saya kemukaan tadi, ya memang yang sekarang batas yang Rp4 juta untuk yang FLPP sudah berlangsung cukup lama ya dan kita sekarang memfinalisasi untuk regulasi dasarnya untuk merubah itu ya” kata Eko.

Kemudian, untuk skema lainnya sepeti bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT), pembeli harus memiliki tabungan setidaknya 3 bulan dengan penghasilan keluarga maksimal Rp6 juta.

Eko menambahkan, untuk saat ini dia belum bisa menjelaskan secara detail mengenai perubahan yang akan dilakukan terkait syarat penerima subsidi KPR. Setidaknya dia memastikan bahwa Kementerian PUPR sedang menyiapkan regulasinya. Hal itu sekaligus menjawab kondisi di mana gaji masyarakat dari tahun ke tahun mengalami kenaikan sehingga perlu ada penyesuaian persyaratan untuk mendapatkan subsidi KPR.

Baca Juga : Program Rumah Subsidi Pemerintah Capai 77.564 Unit di 2019

Sebelumnyam Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan bahwa untuk MBR yang nantinya mendapatkan UMK diatas Rp4 juta seperti di Jakarta, tidak perlu khawatir tidak mendapatkan rumah subdisi.

Pasalnya, Kementerian PUPR  sudah merumuskan kembali batasan penghasilan untuk kepemilikan rumah subsidi melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2019. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo