PropertiNews.id, Tangerang – Akibat penyebaran COVID-19, Otoritas Jasa Keuangan
mengeluarkan kebijakan countercyclical
yang berisikan pemberian stimulus perekonomian untuk menjaga kestabilan
keuangan, namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Hal itu dilakukan
berdasarkan usulan dari para pengemban properti.
Dengan telah
dikeluarkannya stimulus melalui peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tersebut,
Real Estat Indonesia (REI) meminta perbankan mempercepat realiasi peraturan OJK
tersebut.
“Kami berharap
perbankan segera merealisasikannya bulan April ini. Jangan ditunda-tunda, kalau
ditunda kami khawatir banyak pengembang yang berhenti berproduksi. Jika kami
berhenti, yang rugi juga perbankan”, kata Ketua Umum DPP REI, Paulus Totok
Lusida.
Paulus juga
menambahkan, aktivitas pembangunan perumahan baik yang berskala rumah
bersubsidi maupun properti komersial akan sangat berdampak secara langsung
maupun tidak langsung dengan adanya pandemi ini. Oleh karena itu, penerapan
peraturan OJK harus segera dilaksanakan.
Saat ini adalah
momen yang tepat bagi perbankan dan pengembang untuk bersama-sama bekerja
mengembalikan sektor properti seperti sebelum krisis corona. Pada gilirannya,
pengembang daerah baik yang membangun rumah komersial maupun subsidi sudah
tidak mampu lagi beroperasi. Sehingga, banyak pengembang yang bersiap melakukan
pemutusan hubungan kerja dengan karyawannya. Namun, mereka saat ini masih
berusaha bertahan.
Baca Juga : PHRI : Ribuan Hotel di Indonesia Tutup Karena Pandemi COVID-19
Adapun kebijakan
stimulus yang dikeluarkan berupa penilaian kualitas kredit/pembiayaan hanya
berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai
dengan Rp10 milar.
Juga terkait
restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar
setelag direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi itu dapat diterapkan bank
tanpa batasan plafon kredit. (ZH)