PropertiNews.id, Tangerang – Dengan diterbitkannya PP Nomor 25 Tahun 2020,
pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta program Tabungan Perumahan Rakyat
(Tapera) dalam 7 tahun ke depan. Bukan hanya untuk pekerja Indonesia, namun
ternyata Warga Negara Asing yang telah bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
pun wajib mengikuti program teranyar pemerintah ini.
Hal tersebut
mengacu pada prinsip Tapera yang mengedepankan asas gotong royong untuk
membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memilki rumah layak huni.
“WNA kalau sudah
bekerja enam bulan wajib ikut Tapera. Kerja di sini, mendapatkan pendapatan
dari sini jadi harus ikut. Pada saat kembali ke negaranya, kami kembalikan. Ini
prinsip gotong royong. Dia kan punya rumahnya di sana (negara asal)”, kata
Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Adi Setianto melalui konferensi pers
virtual.
Adi juga
menambahkan, meski masa kerja WNA terbatas, paling tidak ada catatan mengenai
iuran tersebut. WNA yang bersangkutan dapat melihat berapa tabungan yang sudah
ia kumpulkan selama di Indonesia.
Nantinya,
perusahaan tempat warga asing tersebut bekerja diwajibkan untuk mendaftarkan
mereka menjadi peserta. BP Tapera juga terbuka bagi pekerja asing yang
mengoperasikan usaha mandiri untuk mendaftarkan diri sebagai peserta.
Untuk tahap
pertama ini, BP Tapera masih akan berfokus pada Pegawai Negeri Sipil (PNS)
anggota Bapertatum-PNS. Rencananya pelaksanaan program Tapera ini akan dimulai
pada Januari 2021 mendatang. Lalu masuk ke pekerja swasta atau pekerja mandiri.
Baca Juga : Baru Disahkan, BP Tapera Sudah Tuai Banyak Kritik
Adapun besaran
simpanan peserta yang ditetapkan adalah sebesar 3% dari gaji untuk pekerja dan
pekerja mandiri. Bagi peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja
sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. (ZH)