PropertiNews.id, Tangerang - Dengan adanya Paket Ekonomi Jilid XIII, pemerintah yakin kebijakan ini mampu memangkas biaya perizinan pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar terciptanya iklim usaha yang positif bagi pengembang properti dan mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah.
Hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi para pengembang untuk membangun proyek, terutama proyek-proyek subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Paket kebijakan ini diharapkan dapat berlangsung secara efektif dan efesien, karena manfaat yang dihasilkan sangat membantu menurunkan biaya perizinan.
Efek dari kebijakan ini bisa menurunkan biaya perizinan hingga 70%, sehingga harga jual rumah tersebut nantinya bisa menjadi lebih murah. Ada beberapa faktor yang tidak bisa diabaikan akan mempengaruhi harga properti, yaitu lokasi.
Kenapa faktor lokasi menjadi begitu penting? Karena di beberapa daerah dengan tingkat mobilisasi tinggi dan terletak di pusat bisnis, sangat tidak mungkin menjual rumah dengan harga di bawah 100 juta.
Landasan hukum dari kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Percepatan Perizinan Pembangunan Rumah Tapak akan rampung dalam 10 hari ke depan, seperti yang disampaikan Menteri Kordinator Perekonomian (Menko) Darmin Nasution.