PropertiNews.id, Tangerang – Polda Metro Jaya melakukan Operasi Ketupat Polri
Tahun 2020, pada Jumat (24/4) pukul 00.00.
Sebagai bagian dari Operasi, Polda Metro Jaya juga melakukan penutupan
Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek), sehubungan dengan dikeluarkannya larangan mudik
oleh pemerintah.
General Manager Respresentative Office 1 Regional Jasamarga Tollroad Regional Division
(JTT) menjelaskan, ada dua titik penyekatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
“Penyekatan untuk pengguna jalan arah
Cikampek adalah di Cikarang Barat KM 28. Sementara itu, penyekatan untuk
pengguna jalan arah Jakarta terletak di Karawang Barat KM 47” kata Miko.
Opeasi Ketupat yang dilakukan Polda Metro
Jaya dilakukan dengan cara penyekatan terhadap kendaraan dari arah Jakarta.
Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di kawasan akses keluar masuk Tol
Cikampek, Cibitung, dan Cikarang.
Sementara itu, Corporate Communication & Community Development Group Head PT
Jasa Marga (Persero) Dwimawan Heru mengatakan, Jasa Marga siap mendukung
Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk memberlakukan penyekatan di
beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga.
“Ini dalam rangka memastikan kendaraan
yang lewat, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah” kata Dwimawan.
Baca
Juga : Ada Larangan Mudik, Bandara Soekarno-Hatta Tak Layani Penumpang Penerbangan Komersial
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Aditia
Irawati sebelumnya mengatakan bahwa larangan sementara penggunaan transportasi
umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 H
dan efektid diberlakuka pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.
Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei
2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020
untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara. (ZH)