PropertiNews.id, Tangerang – Mulai tahun
2021 ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono
melarang penggunakan barang impor untuk semua proyek properti dan konstruksi.
Jadi, pembangunan proyek properti dan konstruksi diwajibkan untuk menggunakan
barang lokal. Hal ini diambil sebagai upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.
“Produk lokal ini harus. Tidak hanya untuk perumahan,
tapi semua konstruksi, terutama yang ada di bawah Kementerian PUPR sesuai
arahan Bapak Presiden. Kalau tahun sebelumnya kita memprioritaskan produksi dalam
negeri, tapi tahun 2021 ini tagline-nya adalah tidak boleh impor”, kata Basuki dalam diskusi virtual bertajuk Pemulihan
Ekonomi Nasional Melalui Sektor Perumahan.
Basuki juga menegaskan, jika ingin menggunakan barang
impor, maka disyaratkan perusahaan produk tersebut harus mendirikan pabriknya
di Indonesia.
Merespon kebijakan larangan produk impor tersebut,
Ketua BPP HIPMI Bidang Industri, Rama Datau menilai kebijakan tersebut akan
membangkitkan industry dalam negeri pasca pandemi Covid-19. Menurutnya,
larangan produk impor proyek properti dan konstruksi akan mendorong penciptaan
lapangan kerja lebih banyak di Tanah Air.
Sementara itu, Managing Director Strategic Business
& Services PT Sinar Mas Land Alim Gunadi mengatakan, kewajiban penggunaan
produk lokal untuk membangun rumah tak menjadi masalah apabila material lokal
yang digunakan memenuhi standar yang telah ditetapkan sesuai dengan desain.
Adapun standar tersebut berupa aspek teknisnya terutama untuk aspek keselamatan
dan ketahanan dari bangunan yang akan dibangun. Selain itu juga harus memiliki
sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain menggunakan bahan lokal untuk pembangunan
properti, Basuki juga akan menerapkan skema padat karya tunai pada pembangunan
perumahan sebagai dorongan percepatan pemulihan perekonomian nasional.
Dengan begitu akan menyerap banyak tenaga kerja dengan
perkiraan sebanyak 500.000 pekerja untuk setiap pembangunan 100.000 unit rumah
di Indonesia. (ZH)