PropertiNews.id, Tangerang – Bank
Indonesia (BI) menurunkan besaran uang muka alias down payment (DP)
untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kendaraan bermotor mulai 2
Desember 2019. Rencananya, ketentuan uang muka kredit pemilikan rumah akan
diturunkan 5 persen sedangkan kredit kendaraan akan diturunkan 5 persen hingga
10 persen dibanding ketentuan sebelumnya.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan
kebijakan ini ditempuh agar permintaan kredit properti dan kredit
kendaraan bisa terus meningkat. Langkah ini juga ditempuh sebagai bagian dari
bauran kebijakan demi menjaga pertumbuhan domestik di tengah gempuran faktor
eksternal yang beresiko memperlambat pertumbuhan ekonomi.
“Kami yakin, perbankan masih punya
kemampuan untuk menyallurkan kredit, namun demand kredit selama ini ternyata sejalan
dengan pertumbuhan ekonomi. Jadi kami harap, instrumen pelonggaran LTV ini bisa
membuat supply dan demand kredit kendaraan dan properti akan lebih efektif”
kata Perry.
Perry juga menjelaskan, keputusan itu
diambil dalam Rapat Dewan Gubernur, Rabu-Kamis (18-19/9/2019). Ia merinci, di
dalam ketentuan baru tersebut Kredit Properti (KP) dan Pembiyaan Properti (PP) rumah
tapak degan tipi dei atas 70 akan dikenakan uang muka 15 persen hingga 30
persen dari nilainya, Adapun ketentuan sebelumnya menyebut bahwa uang muka
rumah tipe tersebut berkisar 20 persen hingga 35 persen dari nilainya.
Baca Juga : Bappenas : Konsesi Lahan Tanoto
akan Ditarik Kembali
Begitu pun dengan kredit rumah susun.
Nanti, uang muka kredit rumah susun dengan tipe 70 ke atas akan dikenakan
sebesar 15 persen hingga 30 persen dari nilainya. Sebelumnya, BI menetapkan
uang muka kredit tipe tersebut sebesar 20 persen hingga 35 persen dari
nilainya.
Untuk rumah susun dengan tipe 21 hingga
70, BI menetapkan nilai uang mukanya sebesar 10 persen hingga 25 persen dari
nilainya, atau lebih kecil dibanding ketentuang sebelumnya yakni 15 persen
hingga 30 persen. Ketentuan serupa juga berlaku untuk rumah susun dengan
tipe di bawah 21. (ZH)