PropertiNews.id, Tangerang – Menteri
Agraria dan Tatat Runag (ATR)/Kepala BPN, Sofyan Djalil ingin menghapuskan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama ini dianggap menghambat pengurusan
izin. IMB ini rencananya akan diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu) tentang Omnibus Law.
“Izin IMB itu barangkali tidak diperlukan
lagi nanti. Izin-izin yang selama ini merepotkan tidak diperlukan lagi. Tinggal
kita buat standar-standarnya saja” kata Sofyan.
Sofyan juga mengatakan, IMB justru banyak
masalahnya. Hal itu lah yang menjadi asalannya untuk menghapus IMB. Pengawasan
standarisasi konstruksi lebih penting dibanding mengurus izin yang ternyata
masih mengambat.
“Karena konsep izin selama ini paling
banyak masalahnya. Karena paling penting sebenarnya pengawasan di lapangan”
lanjut Sofyan.
Pemerintah
memiliki rencana mererapkan omnibus law. Penerapan hukum yang dapat
meminimalisir banyaknya rantai birokrasi.
Kementerian ATR juga mengungkapkan bahwa
Pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap setiap detil pembangunan properti
usai kebijakan IMB dihapus.
Baca Juga : Urus Hak Tanggungan Pertanahan
Kini Cukup 7 Hari
Rencana yang terlontar tersebut mendapat
dukungan dari para pelaku bisnis properti karena dinilai sangat
pro-bisnis dan pro-investasi. Namun disii lain, penghilangan IMB dikhawatirkan
berdampak pada kekacauan pemanfaatan ruang, keselarasan ruang, dan lebih
mendasar mengubah peraturan hukum perundang-undangan.
Ketua Kadin Bidang Properti, Hendro S
Gondokusumo mendukung semua perizinan yang dinilai pro-bisnis.
“Tetapi semua perizinan termasuk IMB
sebaiknya dievaluasi, dan dijadikan lebih sederhana, termasuk proses pengurusan
IMB” kata Hendro.
Hendro juga mengatakan, pihaknya akan
menunggu aturan yang lebih jelas, dan berharap dalam proses tersebut pengembang
dijadikan mitra dalam melakukan kajian dan diskusi agar hasilnya lebih efektif.
(ZH)