Menhub: Moda Transportasi Mengangkut Penumpang Kembali Beroperasi Mulai Besok

image

PropertiNews.id, Tangerang – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa operasioal transportasi yang mengangkut penumpang akan bisa beroperasi mulai besok, Kamis, 7 Mei 2020. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perekonomian nasional agar tetap berjalan.

Saat ini pihaknya tengan menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Budi juga mengatakan, regulasi ini nantinya akan memuat ketentuan soal kembalinya moda transportasi untuk mengangkut penumpang. Namun demikian, regulasi ini bukan relaksasi melainkan aturan penjabaran.

“Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi lho ya. Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus mentaati protokol kesehatan” kata Budi.

Budi Karya juga menambahkan, Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional  Penanggulangan Bencana (BNPB) akan menyusun kriteria penumpang yang boleh berpergian keluar daerah di tengah larangan mudik. Mulai besok semua transportasi mulai boleh melayani masyarakat berpergian. Masyarakat yang dimaksud adalah penumpang khusus dan tidak boleh melakukan mudik sama sekali.

Adapun kriteria masyarakat yang diperbolehkan menggunakan tranportasi umum tersebut adalah pekerja di bidang kesehatan, bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan COVID-19.

Baca Juga : Tercatat Rugi, Pendapatan Agung Podomoro Land Terhitung Turun 24% di Tahun 2019

Rencana operasional seluruh moda transportasi akan melayani sejumlah rute di wilayah Tanah Air. Termasuk kota berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun daerah terjangkit atau berstatus zona merah.

Menteri Perhubungan juga mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan ke publik secara bertahap, siang ini akan diberikan penjelasan soal transportasi udara ke Dirjen Udara. Besok pagi dengan tiga Dirjen, yakni kereta, darat, dan laut. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo