PropertiNews.id, Tangerang – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi
mengatakan bahwa operasioal transportasi yang mengangkut penumpang akan bisa
beroperasi mulai besok, Kamis, 7 Mei 2020. Kebijakan ini diambil sebagai
langkah perekonomian nasional agar tetap berjalan.
Saat ini
pihaknya tengan menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan
(Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian Transportasi Selama Mudik
Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Budi juga
mengatakan, regulasi ini nantinya akan memuat ketentuan soal kembalinya moda
transportasi untuk mengangkut penumpang. Namun demikian, regulasi ini bukan
relaksasi melainkan aturan penjabaran.
“Intinya adalah
penjabaran, bukan relaksasi lho ya. Artinya dimungkinkan semua moda angkutan,
baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu
harus mentaati protokol kesehatan” kata Budi.
Budi Karya juga menambahkan, Kementerian
Kesehatan dan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) akan menyusun kriteria penumpang yang
boleh berpergian keluar daerah di tengah larangan mudik. Mulai besok semua
transportasi mulai boleh melayani masyarakat berpergian. Masyarakat yang
dimaksud adalah penumpang khusus dan tidak boleh melakukan mudik sama sekali.
Adapun kriteria masyarakat yang
diperbolehkan menggunakan tranportasi umum tersebut adalah pekerja di bidang
kesehatan, bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kebutuhan
dasar, pendukung layanan dasar fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan COVID-19.
Baca
Juga : Tercatat Rugi, Pendapatan Agung Podomoro Land Terhitung Turun 24% di Tahun 2019
Rencana operasional seluruh moda
transportasi akan melayani sejumlah rute di wilayah Tanah Air. Termasuk kota
berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun daerah terjangkit atau
berstatus zona merah.
Menteri Perhubungan juga mengatakan
pihaknya akan memberikan penjelasan ke publik secara bertahap, siang ini akan
diberikan penjelasan soal transportasi udara ke Dirjen Udara. Besok pagi dengan
tiga Dirjen, yakni kereta, darat, dan laut. (ZH)