PropertiNews.id, Tangerang – Kasus mafia pailit properti kembali marak terjadi di
tengah berjuangnya industri properti untuk bangkit akibat pandemi Covid-19. Kepailitan
properti sendiri adalah dimana pengembang properti tidak melanjutkan lagi
proses pembangunan project-nya alias mangkrak setelah project tersebut banyak
terjual. Pada akhirnya pengembang menyatakan bahwa perusahaannya pailit.
Ketua Lembaga
Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo mengatakan, banyaknya kasus
kepailitan berdampak merugikan banyak pihak.
“Perlindungan
terhadap konsumen dan developer properti
perlu menjadi prioritas karena acap kali kasus pailit justru ditunggangi oleh
oknum-oknum yang memiliki kepentingan tertentu” kata Erwin.
Tak hanya itu,
hal ini juga bisa berdampak merugikan secara sistematis terhadap 175 industri
ikutan atau terkait dengan 30 juta tenaga kerjanya. Dan yang paling diuntungkan
dari kasus ini adalah oknum, para distressed
investor dan tentu saja kurator. Sebab kurator langsung mendapatkan bagian
7 prsen di depan, apapun hasil akhir kepailitannya.
Baca Juga: HIPMI: Sindikat Mafia Pailit Properti Kembali Marak, Ancam Pemulihan Ekonomi
Di lain sisi,
praktisi hukum dari Hermawan Juniarto & Partners Lawyers, Cornel B.
Juniarto mengatakan, baik undang-undang maupun peraturan tentang kepailitan
ibarat ‘pisau bermata dua’. Ia mencontohkan UU No 37/2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Menurut Cornel,
keduanya secara prinsip merupakan payung hukum bagi para pelaku usaha dan
pemangku kepentingan yang mengatur tata cara atau mekanisme penyelesaian
kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian atau transaksi.
“Namun demikian,
sebagai pijakan hukum, UU Kepailitan dan PKPU telah mengalami beragam ujian,
khususnya berkaitan dengan tingkat efektivitasnya sebagai sumber hukum dalam
penyelesaian kewajiban antara kreditur dan debitur di masyarakat” kata Cornel.
Ia melanjutkan,
dalam beberapa kasus bahkan UU Kepailitan dan PKPU ini justru digunakan debitur
sebagai sarana untuk menghindari pemenuhan kawajibannya terhadap para kreditur.
(ZH)