Mengenal Kasus Pailit Properti dan Dampaknya Kepada Konsumen

image

PropertiNews.id, Tangerang – Kasus mafia pailit properti kembali marak terjadi di tengah berjuangnya industri properti untuk bangkit akibat pandemi Covid-19. Kepailitan properti sendiri adalah dimana pengembang properti tidak melanjutkan lagi proses pembangunan project-nya alias mangkrak setelah project tersebut banyak terjual. Pada akhirnya pengembang menyatakan bahwa perusahaannya pailit.

Ketua Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo mengatakan, banyaknya kasus kepailitan berdampak merugikan banyak pihak.

“Perlindungan terhadap konsumen dan developer properti perlu menjadi prioritas karena acap kali kasus pailit justru ditunggangi oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan tertentu” kata Erwin.

Tak hanya itu, hal ini juga bisa berdampak merugikan secara sistematis terhadap 175 industri ikutan atau terkait dengan 30 juta tenaga kerjanya. Dan yang paling diuntungkan dari kasus ini adalah oknum, para distressed investor dan tentu saja kurator. Sebab kurator langsung mendapatkan bagian 7 prsen di depan, apapun hasil akhir kepailitannya.

Baca Juga: HIPMI: Sindikat Mafia Pailit Properti Kembali Marak, Ancam Pemulihan Ekonomi

Di lain sisi, praktisi hukum dari Hermawan Juniarto & Partners Lawyers, Cornel B. Juniarto mengatakan, baik undang-undang maupun peraturan tentang kepailitan ibarat ‘pisau bermata dua’. Ia mencontohkan UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Menurut Cornel, keduanya secara prinsip merupakan payung hukum bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang mengatur tata cara atau mekanisme penyelesaian kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian atau transaksi.

“Namun demikian, sebagai pijakan hukum, UU Kepailitan dan PKPU telah mengalami beragam ujian, khususnya berkaitan dengan tingkat efektivitasnya sebagai sumber hukum dalam penyelesaian kewajiban antara kreditur dan debitur di masyarakat” kata Cornel.

Ia melanjutkan, dalam beberapa kasus bahkan UU Kepailitan dan PKPU ini justru digunakan debitur sebagai sarana untuk menghindari pemenuhan kawajibannya terhadap para kreditur. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo