Melalui Program Sarhunta, 500 Unit RTLH di NTB akan Dijadikan Homestay

image

PropertiNews.id, Tangerang – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ikut mendorong kemajuan sektor pariwisata nasional. Dalam hal ini, Kementerian PUPR akan membedah 500 unit rumah tak layak huni (RTLH) di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Nusa Tenggara Barat, menjadi homestay. Pelaksanaan itu masuk dalam Program Sarana Hunian Pariwisata (Sarhunta), yang juga bertujuan untuk memajukan perekonomian masyarakat pasca pandemi COVID-19.

“Pada tahun ini KSPN Lombok untuk Program Sarhunta mendapatkan alokasi sebanyak 500 unit. Kami harap dengan Program Sarhunta ini sektor pariwisata di NTB dapat lebih bergairah lagi khususnya di era new normal ini” kata Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Nusa Tenggara I Provinsi NTB, Rini Dyah Mawarty.

Untuk Provinsi NTB, Program Sarhunta ini akan dilaksanakan di dua lokasi yakni KSPN Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah dengan rincian peningkatan kualitas hunian sebanyak 63 unit dan pembangunan baru sebanyak 59 unit. Selain itu, 208 rumah yang berada di jalur utama munuju kawasan pariwisata (koridor) juga akan mendapatkan bantuan bedah rumah.

Lokasi selanjutnya adalah di Kawasan Tiga Gili di Kabupaten Lombok Utara. Dengan rincian peningkatan kualitas sebanyak 18 unit, dan pembangunan baru sebanyak 54 unit, sementara untuk 98 unit masih dalam tahap verifikasi lapangan.

Untuk menyukseskan pelaksanaan Program Sarhunta ini, Kementerian PUPR bekerja sama dengan Pemerintah setempat saat ini tengah melaksanakan sosialisasi program tersebut ke masyarakat.

Pemerintah akan memberikan stimulan agar rumah masyarakat nantinya selain dapat berfungsi sebagai hunian yang layak, juga bisa dimanfaatkan sebagai homestay atau tempat usaha untuk menunjang pariwisata sehingga lebih menarik wisatawan untuk berkunjung ke daerah tersebut.

Baca Juga : 2.750 RTLH di Kawasan Pariwisata akan Disulap Menjadi Homestay 

Adapun kriteria rumah masyarakat yang akan mendapatkan bantuan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, memiliki rumah tidak layak huni atau tanah dengan bukti kepemilikan, berpenghasilan paling tinggi senilai 1,5 kali dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan masyarakat mampu berswadaya serta gotong royong. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo