PropertiNews.id, Tangerang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasioanl (ATR/BPN) tak menampik bahwa masih marak terjadi kasus sengketa
pertanahan di beberapa wilayah di Indonesia. Provinsi Sumatera Utara menjadi
peringkat pertama kasus sengketa dan konfilik tanah. Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN sedang
mencari solusi untuk menyelesaikan kasus tersebut.’
Salah satu kasus
sengketa pertanahan yang terjadi antara lain di eks HGU PTPN II dan sengketa
lahan di Pangkalan Udara Suwondo yang merupakan eks Bandara Polonia Medan.
“Provinsi
Sumatera Utara ini mewakili permasalahan di Indonesia, sehingga jika
permasalahan konflik pertanahan di sini selesai, maka sebagian besar
permasalahan di Indonesia ikut terselesaikan. Maka disini harus ada pendekatan
lain” kata Wakil Menteri ATR Surya Tjandra dalam keteranga tertulisnya.
Sengketa dan
konflik tanah ini mayoritas merupakan tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU).
Untuk itu, dalam penyusunan skema penyelesaian sengketa tanah, Kakanwil Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Dadang Suhendi memastikan,
pihaknya sudah memetakan kriteria untuk mengetahui statusnya. Jadi nanti akan
dikelompokkan skema-skema dalam rangka penyelesaian.
Pertama adalah
HGU aktif. Menurut Dadang, HGU disebut aktif apabila lahan tersebut ada dan
tanahnya dikelola serta ditanami oleh pemegang hak. Kedua, HGU yang tidak
dimanfaatkan secara produktif tetapi status haknya masih berlaku atau hidup. Namun, status HGU ini dipandang
berbeda oleh masyarakat.
Baca Juga : Sempat Ambruk, Proyek Konstruksi Tol Cibitung - Cilincing Masih Dihentikan Sementara
Selain itu masih
ada HGU yang berlaku, namun kegiatan HGU tidak aktif dan dalam penguasaan pihak
ketiga. Lainnya adalah HGU yang sudah selesai dan dalam penguasaan pihak
ketiga.
Sementara itu,
Surya Tjanda meminta pemerintah untuk dapat terus membantu menyelesaikan
sengketa konflik tanah. Menurutnya, salah satu kendala masyarakat dalam
mendapatkan sertifikat tanah adalah obyek tanah yang dikuasai tidak clean and clear. (ZH)