Masih Marak Terjadi di Beberapa Wilayah, Ini Skema Penyelesaian Sengketa Pertanahan

image

PropertiNews.id, Tangerang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasioanl (ATR/BPN) tak menampik bahwa masih marak terjadi kasus sengketa pertanahan di beberapa wilayah di Indonesia. Provinsi Sumatera Utara menjadi peringkat pertama kasus sengketa dan konfilik tanah.  Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN sedang mencari solusi untuk menyelesaikan kasus tersebut.’

Salah satu kasus sengketa pertanahan yang terjadi antara lain di eks HGU PTPN II dan sengketa lahan di Pangkalan Udara Suwondo yang merupakan eks Bandara Polonia Medan.

“Provinsi Sumatera Utara ini mewakili permasalahan di Indonesia, sehingga jika permasalahan konflik pertanahan di sini selesai, maka sebagian besar permasalahan di Indonesia ikut terselesaikan. Maka disini harus ada pendekatan lain” kata Wakil Menteri ATR Surya Tjandra dalam keteranga tertulisnya.

Sengketa dan konflik tanah ini mayoritas merupakan tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Untuk itu, dalam penyusunan skema penyelesaian sengketa tanah, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Dadang Suhendi memastikan, pihaknya sudah memetakan kriteria untuk mengetahui statusnya. Jadi nanti akan dikelompokkan skema-skema dalam rangka penyelesaian.

Pertama adalah HGU aktif. Menurut Dadang, HGU disebut aktif apabila lahan tersebut ada dan tanahnya dikelola serta ditanami oleh pemegang hak. Kedua, HGU yang tidak dimanfaatkan secara produktif tetapi status haknya masih berlaku  atau hidup. Namun, status HGU ini dipandang berbeda oleh masyarakat.

Baca Juga : Sempat Ambruk, Proyek Konstruksi Tol Cibitung - Cilincing Masih Dihentikan Sementara

Selain itu masih ada HGU yang berlaku, namun kegiatan HGU tidak aktif dan dalam penguasaan pihak ketiga. Lainnya adalah HGU yang sudah selesai dan dalam penguasaan pihak ketiga.

Sementara itu, Surya Tjanda meminta pemerintah untuk dapat terus membantu menyelesaikan sengketa konflik tanah. Menurutnya, salah satu kendala masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah adalah obyek tanah yang dikuasai tidak clean and clear. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo