PropertiNews.id, Tangerang – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) kembali melanjutkan pembangunan konstruksi Gedung Rektorat Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai di Provinsi Gorontalo. Sebelumnya
pengerjaan gedung ini mangkrak sejak 2011 dan dilanjutkan oleh pihak rektorat,
akan tetapi pekerjaannya kembali terhenti pada 2014.
Kementerian PUPR
melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya melanjutkan pembangunan sejak November
2019 dengan target selesai pada September 2020. Adapun pengerjaan rehabilitasi
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negerti
(PTKIN) ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019
tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana
Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Kita lanjutkan
pembangunan sarana pendidikan guna mendukung peningkatan kualitas SDM.
Manfaatkan fasilitas yang sudah dibangun. Generasi mendatang harus lebih pintar
karena fasilitasnya lebih baik” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Gedung Rektorat
IAIN Sultan Amai yang beralamat di Jalan Gelatik Kota Gorontalo ini dibangun
dengan tinggi 16 meter dan dengan luas bangunan mencapai 1.243 meter persegi
serta luas lahan 7.839 meter persegi.
Selain
menyelesaikan konstruksi gedung, Kementerian PUPR juga menambahkan beberapa
fasilitas penunjang khususnya MEP seperti ketersediaan genset, lift, AC, sound system, dan sistem Master Antena
Televisi. Hingga 28 Agustus 2020, seluruh progres konstruksi telah mencapai
100% atau lebih cepat dari rencana yang selesai September 2020.
Pembangunan
sendiri dikerjakan oleh kontraktor PT Anugerah Bangun Kencana dengan biaya APBN
sebesar Rp21,8 miliar. Lingkup pekerjaannya meliputi pekerjaan arsitektur,
struktur (konstruksi gedung), lansekap, mekanikal dan elektrikal, plumbing,
rumah genset, dan kolam retensi untuk mendukung kebutuhan air baku.
Baca Juga: Antisipasi Dampak Bencana Alam, Kementerian PUPR Bentuk Tim Reaksi Cepat Perumahan
Kriteria
pembangunan PTN dan PTKIN adalah tanah milik PTN, PTKIN atau Lembaga dan
Kementerian terkait, bangunan tidak dalam sengketa atau masalah hukum, diprioritaskan
bangunan yang kondisi tidak rampung lebih dari 50%, memiliki Amdal dan IMB,
telah dilakukan audit dari BPKP dan audit kelayakan bangunan. (ZH)