Mangkrak Sejak 2014, PUPR Lanjutkan Konstruksi Gedung Rektorat IAIN Gorontalo

image

PropertiNews.id, Tangerang – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali melanjutkan pembangunan konstruksi Gedung Rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai di Provinsi Gorontalo. Sebelumnya pengerjaan gedung ini mangkrak sejak 2011 dan dilanjutkan oleh pihak rektorat, akan tetapi pekerjaannya kembali terhenti pada 2014.

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya melanjutkan pembangunan sejak November 2019 dengan target selesai pada September 2020. Adapun pengerjaan rehabilitasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negerti (PTKIN) ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Kita lanjutkan pembangunan sarana pendidikan guna mendukung peningkatan kualitas SDM. Manfaatkan fasilitas yang sudah dibangun. Generasi mendatang harus lebih pintar karena fasilitasnya lebih baik” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Gedung Rektorat IAIN Sultan Amai yang beralamat di Jalan Gelatik Kota Gorontalo ini dibangun dengan tinggi 16 meter dan dengan luas bangunan mencapai 1.243 meter persegi serta luas lahan 7.839 meter persegi.

Selain menyelesaikan konstruksi gedung, Kementerian PUPR juga menambahkan beberapa fasilitas penunjang khususnya MEP seperti ketersediaan genset, lift, AC, sound system, dan sistem Master Antena Televisi. Hingga 28 Agustus 2020, seluruh progres konstruksi telah mencapai 100% atau lebih cepat dari rencana yang selesai September 2020.

Pembangunan sendiri dikerjakan oleh kontraktor PT Anugerah Bangun Kencana dengan biaya APBN sebesar Rp21,8 miliar. Lingkup pekerjaannya meliputi pekerjaan arsitektur, struktur (konstruksi gedung), lansekap, mekanikal dan elektrikal, plumbing, rumah genset, dan kolam retensi untuk mendukung kebutuhan air baku.

Baca Juga: Antisipasi Dampak Bencana Alam, Kementerian PUPR Bentuk Tim Reaksi Cepat Perumahan

Kriteria pembangunan PTN dan PTKIN adalah tanah milik PTN, PTKIN atau Lembaga dan Kementerian terkait, bangunan tidak dalam sengketa atau masalah hukum, diprioritaskan bangunan yang kondisi tidak rampung lebih dari 50%, memiliki Amdal dan IMB, telah dilakukan audit dari BPKP dan audit kelayakan bangunan. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo