Layanan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan

image

PropertiNews.id, Tangerang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menargetkan 14 juta anggotanya dapat memiliki rumah melalui program manfaat layanan tambahan perumahan. Perumahan merupakan hal jangka panjang yang mampu dijadikan salah satu aset ketika menjalani hari tua nanti. Program manfaat layanan tambahan perumahan ini akan mengambil dana investasi sebesar 30 persen dari jaminan hari tua anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat mendapatkan layanan perumahan BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk karyawan atau peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal keanggotaan satu tahun, harus tertib administrasi, dan membayar iuran bulanan secara tertib.

Manfaat layanan tambahan perumahan ini sendiri terdiri dari empat jenis, yakni pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), kredit konstruksi (KK), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP). Sasaran manfaat terbagi ke dalam dua segmen, yakni segmen rumah pekerja dengan penghasilan Rp 5,7 juta hingga Rp 10 juta dan segmen fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dengan gaji kurang dari Rp 5,7 juta.

BPJS Ketenagakerjaan membedakannya menjadi dua macam yakni KPR subsidi dan non-subsidi. KPR subsidi diberikan untuk rumah dengan harga sesuai ketentuan pemerintah dengan maksimal pembiayaan KPR Pinjaman Uang Muka (PUM) sampai 99 persen dan suku bunga sesuai ketentuan pemerintah yang saat ini ada di angka 5 persen.

KPR non-subsidi diberikan untuk rumah dengan harga maksimal Rp 500 juta dengan maksimal pembiayaan KPR PUM hingga 90 persen dan suku bunga dari BI Rate margin bank sebesar 3 persen. BPJS Ketenagakerjaan memberikan pinjaman maksimal Rp 50 juta dengan tenor selama 10 tahun.

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo