PropertiNews.id, Tangerang – Jelang masa new
normal atau kenormalan baru di Indonesia, pelaksanaan Program Bantuan
Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah milik Kementerian PUPR bisa
menyerap 231.186 orang tenaga kerja, untuk mengurangi angka pengangguran.
Program yang
dibuat deengan tujuan untuk meningkatkan kualitas rumah tak layak huni (RTLH)
di Indonesia ini, dilaksanakan dengan melibatkan banyak tenaga kerja seperti
Koordinator Fasilitator (Korfas), Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), serta para
tukang bangunan yang bekerja untuk membangun rumah.
Direktur
Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, dalam
pelaksanaan program ini bukan hanya mengurangi angka pengangguran namun juga
mendorong peningkatan perekonomian di daerah dengan melibatkan toko bangunan
yang ada di daerah sekitar tinggal masyarakat penerima bantuan untuk
menyalurkan bahan material bangunan untuk bedah rumah.
Berdasarkan data
dari Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, program kegiatan yang
masuk ke dalam padat karya ini melibatkan sekitar 876 orang koordinator
fasilitator dengan upah sekitar Rp6 juta per bulan. Selain itu, Tenaga
Fasilitator Lapangan yang bertugas mendampingi masyarakat dalam proses
pembangunan rumah tercatat sebanyak 4.397 orang dengan gaji bulanan sekitar
Rp4,5 juta perbulan. Adapun tukang bangunan yang dilibatkan dalam proses
pembangunan sekitar 220.000 orang yang akan mendapatkan upah ketika mereka
bekerja me;aksanakan pembangunan rumah.
“Jadi nanti
masyarakat penerima bantuan BSPS juga dapat bekerja membangun rumahnya dan
mendapatkan upah kerja. Jadi dalam melaksanakan kebijakan new normal ini Kementerian PUPR juga ikut berupaya membantu
masyarakat meningkatkan perekonomiannya dengan dana BSPS” kata Khalawi.
Baca Juga : Tanggap COVID-19, Ciputra Group Gelar PCR Swab Test dengan Harga Terjangkau
Tahun ini,
Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,69 triliun untuk membiayai
pembangunan 220.000 unit rumah tidak layak huni. Sebagai informasi, program
BSPS ini merupakan bantuan pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
(MBR) agar dapat memiliki rumah dengan kualitas layak. Adapun program ini
dilaksanakan oleh Kementerian PUPR di 33 Provinsi dengan 579 lokasi yang
tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Masyarakat yang bisa menerima program BSPS
ini diantara lain dengan memiliki kriteria Warga Negara Indonesia (WNI) dan
sudah beluarga, memiliki tanah sendiri yang ditandai dengan bukti kepemilikan
tanah yang sah, tinggal di rumah satu-satunya dalam kondiri tidak layak huni
atau belum memiliki rumah, sebelumnya tidak pernah mendapatkan bantuan BSPS
atau bantuan serupa, memiliki maksimum penghasilan sesuai upah minimum
provinsi, dan bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok, dan
tanggung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah. (ZH)