PropertiNews.id, Tangerang – PT
Bank Tabungan Negara (Tbk) siap mengembangkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berbasis komunitas perseroan di 15 kabupaten/kota, antara lain Kendal,
Kudus, Cilacap, Gorontalo, dan lainnya. Hal ini dilakukan untuk mempercepat
pencapaian program satu juta rumah.
Direktur BTN R Mahelan Prabantarikso
mengatakan, kebutuhan rumah saat ini masih sangat besar. Banyak komunitas yang
tidak bankable namun feasible minta bantuan untuk dibiayai
pembangunan rumahnya. Untuk itu perseroan bersama Kementrian PUPR bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam
penyediaan lahannya.
“Kami melibatkan banyak pihak untuk bisa
memberikan pelayanan KPR terbaik bagi masyarakat dan mendukung pemerintah dalam
program sejuta rumah. Mayoritas masih di
pulau Jawa. Faktanya lahan masih tersedia, nah kami bekerja sama dengan
pemerintah daerah di mana akan dilakukan bertahap” kata Mahelan.
Mahelan juga mengatakan, untuk mempercepat
pencapaian target program satu juta rumah, BTN tidak hanya mengandalkan
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Baca Juga : Belum Dapat Penuhi Kekurangan
Rumah, Pemerintah Buat Program Perumahan Berbasis Komunitas
Program tersebut merupakan bantuan
pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang
telah memiliki tabungan dalam rangka pemenuhan sebagian uaang muka perolehan
rumah atau sebagian dana untuk pembangunan Rumah Swadaya melalui kredit atau
pembiayaan Bank Pelaksana.
Program lainnya adalah mengoptimalkan KPR
BTN Mikro dengan Skema Akademisi Bisnis Community dan Government atau
Pemerintah (ABCG) maupun skema yang tidak melibatkan akademisi. Skema ABCG
memfokuskan pada pembiyaan KPR dengan debitur perumahan berbasis komunitas yang didukung oleh pemerintah daerah
setempat dan instansi pendidikan, serta dibantu proses pembiyaan oleh bank
dalam hal ini BTN.
BTN juga memberikan sejumlah penawaran
khusus bagi calon nasabah yang berminat
memilliki hunian di BPS Land yang berlokasi di Kelurahan Bukit Baru, Ilir
Barat, Kota Palembang. Penawaran diantaranya uang muka atau down payment (DP)
1% yang bisa diberikan kepada ASN atau PNS yang berusia minimal 18 tahun. (ZH)